ADA satu bangunan yang tidak dibangun dengan batu, beton, atau baja. Bangunan itu bernama hukum. Ia berdiri karena peradaban, sesuatu yang jauh lebih rapuh sekaligus lebih kokoh jika mempertahankan amanah kepercayaan.
Selama rakyat percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa membedakan nama, jabatan, dan kekuasaan, bangunan itu akan tetap tegak.
Sebaliknya, ketika keyakinan itu mulai pudar, retakan pertama sesungguhnya telah muncul, meski gedung-gedung pengadilan masih berdiri megah dan palu hakim masih terdengar setiap hari.
Perhatian publik belakangan ini kembali tertuju pada perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum. Apa pun hasil akhirnya, proses hukum harus dihormati dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mahfud MD Bongkar "Borok" Polri, TNI dan Jaksa, Sebut Tiga Institusi Hukum Sama Rusaknya, namun, peristiwa semacam ini selalu menghadirkan pertanyaan yang melampaui nasib seseorang. Yang dipertaruhkan bukan hanya status hukum individu, melainkan kewibawaan lembaga yang selama ini menjadi sandaran pencarian keadilan.
Korupsi yang menyentuh lingkungan penegak hukum selalu menghadirkan luka berbeda. Ketika pelanggaran dilakukan oleh mereka yang memang ditugaskan untuk menegakkan hukum, masyarakat tidak sekadar melihat adanya dugaan tindak pidana.
Mereka menyaksikan ironi, penjaga benteng justru dipersepsikan ikut mengusik benteng yang dijaganya. Itulah sebabnya perkara yang melibatkan aparat penegak hukum tidak pernah berhenti sebagai peristiwa hukum.
Ia segera berubah menjadi peristiwa moral.
Hukum memperoleh kewibawaannya bukan semata-mata karena memiliki undang-undang yang lengkap atau ancaman pidana yang berat. Hukum dihormati karena masyarakat percaya bahwa setiap kewenangan dijalankan secara jujur dan setiap penyimpangan diperlakukan dengan ukuran yang sama.
Retak
Di titik inilah pemikiran Lon L. Fuller tetap menemukan relevansinya. Hukum tidak hanya diukur dari isi peraturannya, tetapi juga dari moralitas prosedurnya. Keadilan bukan sekadar hasil yang diumumkan di ruang sidang, melainkan juga cara negara memperlakukan setiap orang sepanjang proses berlangsung.
Karena itu, setiap dugaan yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan bekerja secara independen, transparan, dan bebas dari perlakuan istimewa.
Kekuatan lembaga tidak tampak ketika ia memeriksa orang lain. Kekuatan itu justru diuji ketika ia berani menerapkan ukuran yang sama terhadap dirinya sendiri. Sejarah berkali-kali mengajarkan bahwa bangsa tidak selalu kehilangan arah karena kekurangan aturan.
Banyak negara justru mengalami kemunduran ketika rakyat mulai percaya bahwa hukum mempunyai dua wajah: tegas kepada mereka yang lemah, tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki kuasa.
Sejak saat itu, yang memudar bukan sekadar citra lembaga, melainkan legitimasi yang menopang kehidupan bernegara. Retakan seperti ini jarang terdengar. Ia tidak merobohkan gedung pengadilan dan tidak menghentikan jalannya persidangan. Namun, ia bekerja perlahan, mengikis keyakinan bahwa keadilan masih dapat diperoleh melalui jalan hukum.
Begitu keyakinan itu memudar, setiap putusan akan lebih mudah dibaca dengan prasangka daripada dengan penghormatan. Karena itu, tantangan terbesar penegakan hukum hari ini bukan hanya menyelesaikan satu perkara demi satu perkara.
Tantangan yang jauh lebih mendasar adalah memastikan bahwa setiap proses berlangsung secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan cara itulah martabat lembaga dipelihara dan harapan masyarakat tetap menemukan tempatnya.
Kuasa
Jika hukum berbicara tentang aturan, maka kekuasaan berbicara tentang manusia. Tidak ada kewenangan yang sejak awal diciptakan untuk disalahgunakan.
Kekuasaan lahir dari amanah.
Negara mempercayakannya kepada seseorang agar ketertiban dijaga, hak-hak warga dilindungi, dan keadilan ditegakkan. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa di balik setiap kewenangan selalu bersembunyi godaan untuk melampaui batas yang semestinya dijaga.
Di situlah paradoks penegakan hukum bermula. Mereka yang diberi kewenangan paling besar untuk menjaga hukum justru memikul ujian moral yang paling berat. Seorang hakim tidak hanya mengadili orang lain, setiap putusannya juga mengadili dirinya sendiri.
Seorang jaksa tidak sekadar mewakili negara, tetapi sekaligus membawa kehormatan lembaga yang diwakilinya. Seorang penyidik bukan hanya mencari bukti, melainkan juga menjaga keyakinan masyarakat bahwa kewenangan negara tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Mungkin karena itulah perhatian publik selalu membesar ketika dugaan pelanggaran menyentuh aparat penegak hukum. Yang sedang dicari sesungguhnya bukan sensasi, melainkan kepastian bahwa hukum tetap memiliki keberanian untuk berdiri di atas semua kepentingan.
Peringatan mengenai bahaya kekuasaan sesungguhnya telah lama disampaikan oleh Lord Acton. Kalimatnya yang masyhur "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely" sering dipahami sebagai sinisme terhadap manusia.
Padahal, maknanya jauh lebih dalam. Acton sedang mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan dan pengendalian. Kekuasaan tidak selalu melahirkan penyimpangan, tetapi kekuasaan yang dibiarkan tanpa koreksi selalu berisiko melahirkan penyalahgunaan.
Kesadaran itulah yang melahirkan salah satu pertanyaan paling tua dalam filsafat politik. Penyair Romawi Juvenal menulis, Quis custodiet ipsos custodes? siapa yang menjaga para penjaga? Lebih dari dua ribu tahun berlalu, pertanyaan itu tidak kehilangan relevansinya.
Setiap zaman melahirkan bentuk kekuasaan berbeda, tetapi kegelisahannya tetap sama: bagaimana memastikan bahwa mereka yang diberi kewenangan untuk mengawasi masyarakat juga bersedia diawasi oleh hukum yang sama.
Negara modern menjawab kegelisahan itu melalui konstitusi, pemisahan kekuasaan, pengawasan internal dan eksternal, mekanisme etik, serta peradilan yang independen. Seluruh instrumen tersebut lahir bukan karena negara tidak memercayai aparatnya, melainkan karena negara memahami keterbatasan manusia.
Tidak ada jabatan yang membuat seseorang kebal terhadap godaan. Tidak ada kewenangan yang boleh tumbuh tanpa pertanggungjawaban. Di titik inilah makna akuntabilitas sering disalahpahami. Akuntabilitas bukan ekspresi ketidakpercayaan kepada penegak hukum. Ia justru bentuk penghormatan kepada profesi itu sendiri.
Pengawasan yang kuat melindungi mereka yang bekerja dengan jujur sekaligus mencegah kewenangan berubah menjadi hak istimewa. Korupsi, apabila menjangkau ruang penegakan hukum, memiliki daya rusak yang melampaui besarnya kerugian negara.
Uang yang hilang masih dapat dicari. Aset yang disita masih mungkin dipulihkan. Namun, ketika masyarakat mulai meragukan keluhuran hukum, yang hilang adalah sesuatu yang tidak mudah dikembalikan: keyakinan bahwa keadilan masih memiliki rumah.
Karena itu, proses hukum harus dijalankan dengan dua prinsip yang tidak boleh dipertentangkan. Ketegasan memastikan tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum. Keadilan memastikan tidak seorang pun diperlakukan sebagai pihak yang bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah.
Mengorbankan salah satunya hanya akan melahirkan ketidakadilan dalam wajah yang berbeda. Sesungguhnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak terletak pada banyaknya operasi penindakan ataupun panjangnya daftar perkara yang berhasil diungkap. Ukurannya terletak pada kemampuan menjaga kehormatan lembaga ketika ujian datang dari dalam.
Marwah
Di situlah marwah sebuah institusi dipertaruhkan. Di situlah pula kualitas republik menemukan cerminnya. Marwah Tidak ada bangsa yang menjadi besar karena bebas dari korupsi. Sejarah memperlihatkan bahwa hampir semua negara pernah menghadapi penyalahgunaan kekuasaan.
Yang membedakan mereka bukanlah ada atau tidaknya krisis, melainkan cara menghadapi krisis itu. Ada negara yang memilih menutupi persoalan demi menjaga citra. Ada pula yang berani membuka luka demi menyelamatkan kehormatan hukum.
Jalan kedua selalu lebih berat karena mengandung risiko politik dan kelembagaan. Namun, justru di sanalah letak kedewasaan negara. Kehormatan tidak lahir dari kemampuan menyembunyikan kesalahan, melainkan dari keberanian memperbaikinya.
Korupsi di lingkungan penegak hukum bukan semata pelanggaran terhadap undang-undang. Ia merupakan pengingkaran terhadap amanah publik. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga moral yang membimbing masyarakat membedakan benar dan salah.
Ketika itu mulai kehilangan arah, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan sekadar instrumen kekuasaan. Pemulihan karena itu tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Yang lebih mendasar adalah membangun budaya kelembagaan yang menjadikan keteladanan sebagai tradisi.
Jabatan harus dipahami sebagai amanah, bukan privilese. Pengawasan harus diterima sebagai bagian dari kehormatan profesi, bukan ancaman terhadap kewibawaan. Transparansi harus dipandang sebagai sumber legitimasi, bukan kelemahan yang harus disembunyikan.
Sejarah tidak akan bertanya berapa banyak perkara yang berhasil diungkap atau berapa banyak orang yang pernah diadili. Sejarah akan mencatat apakah, ketika hukum diuji oleh para penjaganya sendiri, republik ini memiliki keberanian menempatkan hukum di atas kekuasaan, jabatan, dan segala bentuk kepentingan.
Sebab, singgasana hukum tidak retak ketika seorang penegak hukum diperiksa. Singgasana itu benar-benar retak ketika bangsa ini kehilangan keyakinan bahwa keadilan masih ditegakkan dengan ukuran yang sama bagi setiap orang.(**)
0 Komentar