Keputusan tata kelola Pemerintahan, hingga resiko hukum yang melekat di dalamnya wajib di pertanggung jawabkan secara Personal.
Gowa, Sulsel - Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang menyeret nama Bupati Gowa Husnia Talenrang (HT) terkait tuduhan dugaan tercela serta dugaan penyalah gunaan kewenangan, akhirnya pihak Keluarga merespon sekaligus menyampaikan pernyataan sikap secara resmi.
"Kami atas nama keluarga besar putra-putri almarhum H Abdul Hamid Daeng Naba dan Hj Sitti Siada Daeng Siang, menyampaikan pernyataan sikap resmi, jujur, dan terbuka demi kepentingan umum," kata Juru Bicara Zaky Ramadhan membacakan pernyataan saat konferensi pers.
Pertama, sumpah jabatan adalah akuntabilitas personal. Perlu dipahami secara utuh, hukum tata negara tidak pernah mengenal istilah pertanggungjawaban kolektif keluarga. Jabatan Bupati Gowa yang diemban HT adalah amanah publik yang sah, dimana sumpah jabatannya diucapkan secara personal di bawah kitab suci.
"Oleh karena itu, segala tanggung jawab moral, etika, keputusan tata kelola pemerintahan, hingga risiko hukum yang melekat di dalamnya wajib dipertanggung jawabkan secara personal oleh beliau sendiri, bukan menjadi beban keluarga" ucapnya menegaskan.
Keluarga besar sangat menyayangkan dan menolak keras manuver politik dari kubu HT dan kelompoknya belakangan ini secara masif memproduksi framing, memanipulasi keterkaitan keluarga, serta memunculkan kembali dokumentasi lama.
Termasuk menyeret nama kakaknya Jenderal Polisi Fadil Imran. Taktik 'kamikaze politik" ini mencoba menyeret orang masuk ke dalam pusaran masalah demi menciptakan pengalihan fokus adalah tindakan yang tidak mencerdaskan publik.
"Kami tegaskan dengan jelas, jangan jadikan nama besar keluarga sebagai tameng untuk berlindung dari konsekwensi etika kepemimpinan anda, saudari HT," ucapnya menegaskan.
Kedua, dari hasil validasi keluarga tidak dibenarkan pelanggaran etika dan norma. Perlu diketahui, sikap tegas keluarga hari ini tidak diambil berdasarkan asumsi, desas-desus, atau kepentingan politik sepihak.
Selama satu tahun terakhir, pihak keluarga telah memfaktakan, mengumpulkan, dan memvalidasi runutan data serta temuan yang valid tanpa melangkahi proses hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Berdasarkan fakta-fakta objektif tersebut, keluarga besar menyimpulkan dan mempercayai telah terjadinya penyimpangan etika, moral, dan norma sebagai pejabat publik yang dilakukan oleh HT bersama MB alias atau BK.
"Pihak keluarga sudah berulang kali mengingatkan, menegur, dan berupaya maksimal secara internal agar HT mengubah perilaku selaras dengan norma yang berlaku. Namun disayangkan, dalam diskusi internal keluarga besar, HT justru berkeras membela Saudara BK," ungkapnya.
Sikap membela penyimpangan, memutarbalikkan fakta, tidak berjiwa ksatria, serta melakukan kebohongan publik ini jelas bukan cerminan nilai-nilai yang ditanamkan oleh orang tua kami, dan sama sekali tidak patut dicontoh seorang pejabat publik.
Pernyataan sikap resmi keluarga Bupati Gowa tersebut dibacakan Zaky Ramadhan sebagai penasihat hukum yang diberi kuasa oleh enam saudara kandung Husniah Talenrang di kediaman keluarga, Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Sabtu,11/07/2026
matacelebes
0 Komentar