Makassar - Dugaan penyelewengan Dana Hibah KONI Makassar diusut Kejari Makassar setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Membuat Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto pun diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Makassar beberapa bulan yang lalu (15/03)
Sejak bergulirnya kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bahkan sekarang ini pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) keterangan penggunaan dana hibah.
"Kurang lebih 20 saksi berbeda yang diperiksa. Dokumen pertanggung jawaban juga sekarang diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah Selasa (4/6/2024).
Tanpa menjelaskan siapa saja 20 saksi tersebut, Andi Alamsyah memastikan salah satu yang diperiksa ialah Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. Ketika ditanyakan soal dokumen LPJ, dia menyebut LPJ tersebut tepatnya berkaitan dengan kegiatan sejumlah cabang olahraga (cabor) di KONI Makassar.
"Terkait penggunaan dana hibah 2022-2023 oleh Pengurus KONI dan beberapa Cabang Olahraga, teman-teman sekarang memeriksa dokumen pertanggungjawaban, keterangan penggunaan dana hibah," ujarnya.
Pemeriksaan 20 saksi tersebut masih dalam rangka penyelidikan, Alamsyah belum bisa memastikan kapan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Belum bisa dipastikan (masa penyelidikan). Itu tergantung kebutuhan penyidik. Jika penyidik bilang 'sudah cukup', maka akan digelar ekspose, di situ dapat ditentukan perkara masuk tahap penyidikan," ungkapnya
"Setelah penyelidikan, ada ekspose perkara, di situ teman-teman penyidik memaparkan apakah (perkara) bisa dinaikkan ke (tahap) penyidikan atau apa," tambahnya.
Soal kerugian negara dalam kasus ini. menurut Alamsyah kerugian negara terungkap dalam tahap penyidikan jika penyidik butuh maka di datangkan auditor.(*)
Candra Tom
0 Komentar