Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Gowa di Jadwalkan Hadiri Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa


foto: Bupati Gowa, Husnia Talenrang.

Gowa,matacelebes — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa di jadwalkan dihadiri Bupati Gowa, Sitti Husnia Talenrang pada selasa,14/07/2026.
Sidang tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum di Gedung DPRD Kabupaten Gowa.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan meminta klarifikasi Bupati, terkait tiga persoalan yang tengah menjadi objek penyelidikan. 

Ketiga hal tersebut meliputi pengadaan seragam gratis, penghentian bantuan beasiswa yang dialami Reskilah, serta dugaan pelanggaran etika yang berkaitan dengan sumpah jabatan kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, DPRD akan mendengarkan penjelasan langsung dari Bupati Gowa dalam sidang yang telah dijadwalkan.

“Besok Ibu Bupati akan hadir untuk agenda mendengarkan klarifikasinya,” ujar Hasrul di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026), di Sungguminasa.

Hasrul juga menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah secara langsung. 

Menurutnya, DPRD hanya dapat mengusulkan proses tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“DPRD tidak punya kewenangan memberhentikan kepala daerah. Mekanismenya adalah mengusulkan kepada Mahkamah Agung,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan hak angket merupakan mekanisme konstitusional yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membentuk panitia khusus. 

Dengan maksud untuk melakukan penyelidikan guna mengumpulkan fakta serta bukti yang berkaitan dengan persoalan yang sedang diperiksa.

Setelah proses penyelidikan selesai, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil penyelidikan sekaligus meminta pandangan fraksi terhadap tindak lanjut yang diperlukan.

Selanjutnya, apabila DPRD memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah, usulan tersebut akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA).

Lembaga Mahkamah Agung yang  memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus apakah kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)


Posting Komentar

0 Komentar