BELAKANGAN ini, publik merasakan betapa penegakan hukum dipenuhi drama dan ketidakadilan. Hukum terasa lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Perkara hukum yang melibatkan elite politik dan jejaring aparat penegak hukum serasa rumit diproses, menghebohkan jagat media dan menguras energi, seperti pengungkapan kasus dugaan mega korupsi di Kejaksaan Agung berhadapan dengan Polri baru-baru ini.
Sedangkan terhadap perkara yang melibatkan rakyat jelata, tanpa jejaring politik dan elite, aparat hukum begitu mudah mengganjar hukuman yang acap kali tak sepadan dengan perbuatannya. Bahkan, hampir setiap hari publik menyaksikan hilangnya moralitas dan etika pejabat publik dan aparatur penegak hukum.
Pejabat dan birokrat mempertontonkan gaya hidup dan kememawan di media sosial. Namun, banyak perilaku itu tak dapat dijerat hukum karena tak memenuhi unsur pidana, tetapi jelas melukai rasa kepantasan dan etika publik.
Penegakan hukum yang hanya berdasarkan prosedural telah gagal menghadirkan keadilan. Publik semakin sering menyaksikan penegakan hukum kehilangan legitimasi moral. Maka, perlu menyerukan berhukum dengan nurani.
Tulisan ini hendak mendedah dan menggagas perlunya peradilan etika di Indonesia sebagai manifestasi berhukum dengan nurani.
Pengalaman bangsa ini menunjukkan bahwa nurani tak cukup hanya diharapkan hidup dalam diri penegak hukum, tapi harus dilembagakan. Indonesia sebagai negara modern telah lama memahami negara hukum hanya sebatas produktivitas regulasi, prosedur dan ancaman sanksi pidana.
Padahal, demokrasi tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga moralitas. Runtuhnya demokrasi bisa jadi bukan disebabkan ketiadaan regulasi, tetapi hilangnya moralitas dan rasa malu aparatur penegak hukum dan pejabat yang menggengam kekuasaan.
Urgensi Peradilan Etik Di sinilah relevansinya. Negara demokrasi memerlukan institusi baru yang secara khusus mengadili pelanggaran etika pejabat publik dan aparatur penegak hukum, yaitu peradilan etika.
Gagasan ini penting untuk menjawab berhukum dengan nurani. Etika tidak lagi cukup dipahami sebagai nasihat moral atau kode etik internal profesi, tetapi harus ditegakkan melalui mekanisme kelembagaan yang mandiri, terbuka dan akuntabel.
Dalam praktik ketatanegaraan modern, lahirnya berbagai peradilan merupakan tuntutan zaman. Dulu hanya mengenal peradilan umum. Karena kebutuhan keadilan yang mendesak dibentuklah peradilan tata usaha negara, Mahkamah Konstitusi, dan pengadilan khusus lainnya seperti peradilan HAM, pengadilan niaga, pengadilan tindak pidana korupsi.
Maka, menggagas peradilan etika merupakan manifestasi lebih lanjut dari kebutuhan melembagakan penegakan kode etik dalam era hukum tata negara modern.
Dalam perkembangan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945, kita telah memiliki embrio pengadilan etika pejabat publik dan aparatur hukum, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Ketiga peradilan etik itu telah mewarnai model penegakan kode etik dengan mempraktikan persidangan etik yang terbuka dan akuntabel.
Sedangkan peradilan etik di lembaga profesi lainnya seperti di Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Kepolisian, Kejaksaan, Aparatur Sipil Negara, Advokat, Notaris dan lain-lain, cenderung tertutup dan tak dapat diakses publik.
Keberadaan peradilan etik saat ini masih bersifat sektoral, ad hoc dan belum terintegrasi dalam satu sistem peradilan etika nasional. Dampaknya, penegakan etika seringkali tak dipercaya publik karena proses persidangannya tak transparan dan akuntabel, bahkan tertutup, acapkali dipenuhi rasa sungkan.
Pada titik tertentu, persidangan etika kesannya bukan untuk menjaga integritas pejabat publik dan aparatur hukum, melainkan pembelaan institusinya.
Saat ini, Indonesia perlu memiliki peradilan etika sebagai pegadilan khusus yang menangani pelanggaran integritas pejabat publik dan aparatur hukum. Pengadilan ini diharapkan menjadi upaya berhukum dengan nurani sebagai mekanisme koreksi etik sebelum penyimpangan berubah bentuk jadi kejahatan.
Membangun peradilan etik merupakan keniscayaan untuk dapat menjadi institusi yang dapat mengadili, antara lain:
Pelanggaran integritas, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kolega, mengoreksi konflik kepentingan pejabat, dan perilaku menyimpang pejabat dan aparatur hukum yang dapat menurunkan wibawa jabatan dan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara.
Peradilan etika ini diperlukan untuk memastikan agar pameo “fetisisme prosedural”, yakni keyakinan prosedur yang baku akan melahirkan keadilan. Padahal, acap kali prosedur dalam peradilan selama ini justru digunakan untuk menyamarkan keadilan.
Negara demokrasi modern memerlukan institusi yang tidak hanya mengadili secara hukum formil, tapi juga mengadili persoalan kepantasan dan kepatutan moral publik dari para aparatur hukum dan pejabat negara.
Selain itu, peradilan etik juga ditujukan untuk mengatasi problem akut bernegara modern Indonesia, yakni berhukum tidak dengan nurani dan hilang krisis integritas moral aparatur hukum dan pejabat negara.
Padahal, jamak diketahui sejak zaman Yunani Kuno diajarkan bahwa demokrasi tak cukup dijaga dengan supremasi hukum saja, tapi demokrasi membutuhkan keteladanan moral dan etika.
Maka, amat mendesak melembagakan peradilan etika ini melalui RUU Peradilan Etika Nasional.
RUU ini penting agar dapat mengintegrasikan berbagai lembaga penyelesaian pelanggaran etik yang tersebar dalam berbagai profesi. Sekaligus untuk melaksanakan Resolusi PBB No.A/RES/51/59, 28 Januari 1997, yang di dalamnya melampirkan naskah International Code of Conduct for Public Official.
PBB meminta agar semua negara anggota PBB membangun infrastruktur etik. Jika hukum adalah tubuh negara, maka etika merupakan roh dan nuraninya.(**)
Penulis : Agus R.
0 Komentar