Jakarta – Seiring berkembangnya bisnis kredit karbon dan pengelolaan konsesi hutan, perdagangan karbon di perkirakan akan menjadi klaster kejahatan baru di sektor kehutanan Indonesia.
Direktur Eksekutif Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung, mengatakan pengelolaan konsesi karbon berpotensi memunculkan konflik dengan masyarakat apabila tidak dibarengi tata kelola yang transparan dan akuntabel.
"Kami mengklasifikasikan perdagangan karbon ini akan menjadi persoalan ke depan," ujar Timer dalam Simposium "Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH): Tantangan Hukum 2026–2030", Kamis 16/7/2026
Ia mencontohkan potensi konflik yang telah muncul di Kepulauan Aru, Maluku. Kawasan hutan yang sebelumnya dikelola masyarakat kini berubah menjadi konsesi karbon milik perusahaan.
Menurut Timer, saat ini terdapat ratusan perusahaan yang berada dalam pipeline untuk menjalankan bisnis perdagangan karbon. Namun, tidak sedikit perusahaan yang masuk ke sektor tersebut tidak memiliki pengalaman mengelola hutan maupun sumber daya alam.
Bahkan, berdasarkan hasil kajian Auriga Nusantara, sejumlah perusahaan yang mengembangkan proyek karbon justru berasal dari kelompok usaha yang selama ini memiliki rekam jejak deforestasi.
"Ada grup usaha yang tingkat deforestasinya termasuk tertinggi di Indonesia melalui perusahaan sawitnya, tetapi kemudian memperoleh proyek karbon atau pengelolaan hutan. Seharusnya daripada memperoleh proyek seperti itu, mereka lebih baik menggunakan dananya untuk memulihkan hutan sebagai bentuk kompensasi," kata Timer.
Bisnis karbon
Ia juga menyoroti masuknya perusahaan tambang batu bara ke dalam bisnis perdagangan karbon. Menurutnya, pergeseran model bisnis perusahaan ekstraktif menuju perdagangan karbon perlu diawasi karena berpotensi menjadi bagian dari kejahatan terorganisasi.
Timer menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang menggantikan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Melalui skema tersebut, perusahaan tidak hanya dapat memanfaatkan hasil hutan berupa kayu, tetapi juga berbagai potensi ekonomi lain, seperti karbon, hasil hutan bukan kayu, hingga pemanfaatan satwa.
Karena itu, ia mendorong pemerintah membangun tata kelola perdagangan karbon yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai perdagangan karbon pada dasarnya dapat menjadi instrumen penting untuk melindungi hutan dan menekan laju deforestasi.
Namun, menurut Novel, manfaat tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh proses perdagangan karbon dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, mekanisme perdagangan karbon yang kredibel dapat memberikan insentif ekonomi bagi masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan sehingga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan.
"Harapannya orang mau ikut berkiprah di bidang pengawasan dan mencegah kerusakan hutan karena ada keuntungan yang bisa diperoleh, sehingga mengajak lebih banyak pihak untuk ikut terlibat," ujar Novel.
Ia menambahkan, kesadaran menjaga lingkungan semestinya dibangun sebagaimana semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Kita tentunya merasa memiliki negeri ini. Hal yang sama juga terkait dengan masalah SDA dan deforestasi. Kerusakan lingkungan bukan hanya menyebabkan hutan hilang atau banjir, tetapi berdampak luas terhadap kualitas hidup," kata Novel.
Dalam dokumen "Outlook Kejahatan SDA dan Lingkungan Hidup Indonesia 2026–2030", Auriga Nusantara menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon membuka babak baru kebijakan iklim Indonesia.
Pemerintah menargetkan nilai transaksi kredit karbon mencapai 65 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.176 triliun hingga 2028. Kepercayaan masih rendah Namun, Auriga mencatat kepercayaan pasar terhadap kredit karbon Indonesia masih rendah.
Pada lelang kredit karbon di Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30), Indonesia hanya mampu menjual kurang dari 2,8 juta dari sekitar 90 juta kredit karbon yang ditawarkan.
Auriga juga mengutip temuan INTERPOL yang menyebut pasar karbon sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan, mulai dari penjualan kredit karbon fiktif, manipulasi data emisi, penipuan pajak lintas negara, hingga pencucian uang.
Menurut Auriga, terdapat sedikitnya lima risiko utama yang perlu diantisipasi dalam pengembangan pasar karbon Indonesia.
Risiko tersebut meliputi praktik over-crediting dan phantom credits, Pencucian kayu (timber laundering) yang berlindung di balik proyek karbon.
Selain itu juga berpotensi terjadi perampasan lahan berkedok konservasi (green grabbing), konflik kepentingan akibat lemahnya pengawasan antar lembaga, serta double counting atau penghitungan ganda kredit karbon karena sistem pengukuran dan verifikasi yang belum optimal.
Auriga menilai berbagai risiko tersebut perlu diantisipasi sejak dini agar perdagangan karbon benar-benar menjadi instrumen mitigasi perubahan iklim, bukan justru membuka ruang bagi praktik kejahatan baru di sektor kehutanan(**)
0 Komentar