Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Gowa Walk Out Tinggalkan Ruang Sidang Pansus DPRD


Gowa - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, dengan agenda pemeriksaan Bupati Gowa yang membahas sejumlah dugaan  persoalan strategis yang berlangsung dalam tensi tinggi.

Dan menjadi sorotan setelah Ibu Bupati memilih Walk out, meninggalkan ruang Sidang sebelum Forum mengambil keputusan atas permintaanya terkait mekanisme pemeriksaan.

Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah anggota Pansus yang menilai tindakan itu sebagai bentuk pengabaian terhadap forum resmi DPRD, sementara publik kini menunggu bagaimana proses hak angket akan dilanjutkan secara konstitusional.

Sejak awal persidangan, pimpinan Pansus menegaskan bahwa pemeriksaan tidak menyentuh ranah pribadi seseorang, melainkan berfokus pada tiga materi penyelidikan yang dinilai berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.

1.Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.

2.Dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pembatalan program beasiswa S3 doktoral.

3.Dugaan pelanggaran etika jabatan Bupati yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pimpinan sidang juga lebih dahulu mengingatkan pentingnya kejujuran dalam memberikan keterangan. 

Bahkan, keluarga besar Bupati disebut sebelumnya telah menyampaikan pernyataan sikap yang menekankan nilai integritas, kejujuran, serta penghormatan terhadap kebenaran sebagai warisan orang tua mereka.

Karena itu, Pansus meminta agar seluruh keterangan yang diberikan benar, utuh, dan tidak menutupi fakta yang diketahui.

Dalam penyampaian awalnya, Anggota Pansus Yusuf Harun menegaskan bahwa berkembangnya opini di media sosial yang menyebut DPRD mencampuri urusan pribadi merupakan persepsi yang keliru.

Menurutnya, DPRD sama sekali tidak memiliki kepentingan mencampuri kehidupan pribadi pejabat publik.

Namun, ia menegaskan bahwa apabila persoalan pribadi telah mempengaruhi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik, maka hal tersebut menjadi ruang pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Kami tidak memiliki ketertarikan sedikit pun mencampuri urusan pribadi seseorang. Tetapi jika urusan pribadi mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan, maka itu menjadi domain pengawasan DPRD."

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa objek hak angket tetap berada pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, bukan kehidupan pribadi seseorang.

Ketegangan mulai muncul ketika Bupati meminta agar seluruh anggota Pansus menyampaikan pertanyaan secara kolektif sehingga seluruh jawaban dapat diberikan sekaligus.

Permintaan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pimpinan maupun anggota Pansus.

Sebagian anggota menilai metode yang telah disepakati sejak awal adalah setiap anggota menyampaikan pertanyaan secara bergantian, kemudian langsung dijawab satu per satu agar pembahasan lebih rinci, efektif, serta memudahkan pendalaman fakta.

Sejumlah anggota juga mengingatkan bahwa mekanisme tersebut telah diterapkan dalam pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya sehingga demi konsistensi tata tertib, metode tersebut seharusnya tetap dipertahankan.

Pimpinan Pansus akhirnya menyatakan bahwa forum tetap menggunakan mekanisme yang telah disepakati sebelumnya.

Situasi semakin memanas ketika Bupati menyatakan merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan.

Ia kemudian menyampaikan tidak dapat melanjutkan kehadiran dalam sidang tersebut dan memilih meninggalkan ruang rapat.

Padahal, menurut pimpinan Pansus, forum saat itu belum mengambil keputusan apakah permintaan tersebut diterima ataupun ditolak.

Pimpinan sidang bahkan menyampaikan bahwa pembahasan mengenai permintaan tersebut masih berada pada tahap penyampaian pendapat anggota dan belum menghasilkan kesimpulan resmi.

Kepergian Bupati sebelum adanya keputusan, forum kemudian memunculkan berbagai penilaian dari anggota Pansus.

Setelah Bupati meninggalkan ruang sidang, sejumlah anggota Pansus menyampaikan kekecewaannya.

Yusuf Harun menyatakan masih banyak pertanyaan penting yang belum sempat diajukan karena pemeriksaan terhenti.

Ia juga menilai tindakan meninggalkan forum resmi tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap lembaga DPRD sebagai institusi negara.

Menurutnya, undangan pemeriksaan berasal dari DPRD Kabupaten Gowa sebagai lembaga konstitusional, bukan undangan pribadi anggota dewan.

Pandangan serupa juga disampaikan anggota lainnya yang menilai proses hak angket merupakan hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Peristiwa ini menjadi salah satu dinamika politik paling penting di Kabupaten Gowa dalam beberapa waktu terakhir.

Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemeriksaan, publik tentu berharap seluruh pihak mengedepankan penghormatan terhadap konstitusi, tata tertib lembaga, serta prinsip akuntabilitas pemerintahan.

Hak angket merupakan instrumen pengawasan yang diberikan undang-undang kepada DPRD untuk memperoleh penjelasan atas dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di sisi lain, setiap pihak yang dimintai keterangan juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini diharapkan tetap berjalan dalam koridor hukum, etika pemerintahan, serta menjunjung tinggi asas transparansi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga eksekutif maupun legislatif.(**)

Posting Komentar

0 Komentar