Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Terungkap, Lemahnya Pengawasan Anggaran Pada Kasus Pengadaan Bibit Nanas.


Makassar - Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 9 maret 2026 yakni BB, selaku Pj Gubernur Sulsel, Hasan Sulaiman, anggota tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024, Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara, Rio Erlangga, Direktur PT Citra Agri Pratama.

Selanjutnya, Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut bertugas dalam pelaksanaan kegiatan, serta Uvan Nurwahidah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Perkara tersebut bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran Rp60 miliar dari APBD Pokok 2024.

Namun, status hukum BB berubah setelah dirinya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan BB dan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 29 juni 2026

Pada sidang perdana kasus ini, terungkap lemahnya pengawasan anggaran  pada pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar, pengakuan ini diungkapkan oleh Ni'matullah  mantan Wakil Ketua  DPRD Sulsel periode 2019 - 2024 di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 1/9/2026.

Ni’matullah mengaku dirinya bersama pimpinan DPRD Sulsel lainnya tidak mengetahui secara spesifik adanya program pengadaan bibit nanas, hingga kasus tersebut mencuat ke publik melalui pemberitaan media.

“Ini memang kelalaian kami di DPRD,” ungkap Ni’matullah saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Selasa (01/09).

Menurut Ni’matullah, ketidaktahuan tersebut terjadi sejak awal proses pembahasan program. Ia mengatakan pengadaan bibit nanas baru diketahuinya setelah perkara tersebut diberitakan media.

“Jadi seluruh persoalan itu kita tidak tahu awalnya. Soal pengadaan bibit nanas kami tidak tahu. Kami tahu setelah naik di media,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman JPU mengenai sejauh mana DPRD Sulsel mengetahui proses penganggaran hingga pelaksanaan program yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi.

Dalam persidangan, Ni’matullah menyebut komoditas nanas tidak pernah disampaikan secara spesifik oleh Pemerintah Provinsi Sulsel dalam rapat paripurna pembahasan anggaran.

Sejumlah komoditas yang disebut dalam pembahasan, kata dia, antara lain pisang cavendish, sukun dan durian montong.

“Tidak sempat tersebut nanas. Sehingga kami juga tidak punya sama sekali pengetahuan tentang nanas,” katanya.

Padahal, program pengadaan tersebut kemudian memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar dan bersumber dari APBD Pokok 2024.

Didalam persidangan, Ni’matullah juga mengungkapkan proses pembahasan anggaran di DPRD Sulsel berlangsung dalam keterbatasan waktu.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat tidak seluruh program pemerintah daerah dapat dibahas secara mendalam. “Rapat ini seperti ujian sekolah, selesai tidak selesai harus dikumpul,” kata dia.

JPU kemudian mendalami fungsi pengawasan DPRD, termasuk pengawasan setelah anggaran ditetapkan dan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ni’matullah mengakui terdapat kelemahan dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap perubahan dan pelaksanaan anggaran.

Keterangan Ni’matullah menjadi salah satu fakta penting dalam sidang perkara pengadaan bibit nanas tersebut.
Pengakuan mengenai kelalaian DPRD masih akan diuji dengan keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lain yang dihadirkan selama persidangan.

Pendalaman mengenai proses perkara ini  akan berlanjut pada sidang berikutnya, 8 September 2026.
matacelebes

Posting Komentar

0 Komentar