Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Aset Yang Dirampas Dalam, RUU Perampasan Aset


Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, draf sementara rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur tiga jenis aset yang dapat dirampas atau disita. Salah satu poin RUU Perampasan Aset itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026). 

 "Aset tindak pidana yang dapat dirampas, yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang kedua, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana," ujar Habiburokhman dalam laporannya di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. 

"Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana," sambungnya.

Selain aset yang dapat dirampas, draf RUU Perampasan Aset juga akan mengatur dua metode perampasan, yakni perampasan berlandaskan putusan pengadilan dan perampasan tanpa putusan pengadilan. 

"Perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, bahasa teorinya namanya in persona. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," jelas Habiburokhman. 

^Butuh Waktu dalam Penyusunan 
Ia melanjutkan bahwa mengatakan pihaknya memerlukan waktu dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Pasalnya, payung hukum terkait perampasan aset untuk tindak pidana merupakan hal yang baru di Indonesia. 

"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," ujar Habiburokhman. 

"Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru," ujar Habiburokhman.

RUU Perampasan Aset, jelas Habiburokhman, berbeda dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.

"Kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar delapan pasal yang kita ganti," ujar Habiburokhman.

^Target Disahkan Desember 2026 Kendati memerlukan waktu yang sangat lama, ia menargetkan bahwa RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

"Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman. 

Dalam forum tersebut, ia turut membacakan pantun berisi pengesahan RUU Perampasan Aset agar kerugian negara bisa pulih kembali. 

"Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali," kata Habiburokhman.(**)

Posting Komentar

0 Komentar