Pada 17 Agustus 2026, Indonesia genap 81 tahun. “Merdeka” kembali bergema dari istana sampai kampung. Usia itu cukup untuk bertanya: siapa yang kita usir, dan apa yang belum kita usir dari diri sendiri. Kelakar pahit sejarah: mengusir penjajah ternyata lebih mudah dari pada mengusir wataknya.
Proklamasi memindahkan kekuasaan kepada bangsa Indonesia, bukan keluarga, partai, modal, atau kroni. Ia tidak memerintahkan agar hak istimewa penjajah ikut dipindahtangankan. Penjajah pergi. Kekuasaan berpindah. Wataknya belum tentu pulang. Pada 1945 kita melakukan decolonization of territory. Kini tantangannya decolonization of power: membebaskan cara kekuasaan bekerja dari pola ketika manfaat ditarik ke atas, biaya dialirkan ke bawah; yang dekat memperoleh privilese, yang lemah menanggung konsekuensi. Indonesia sudah merdeka. Pertanyaannya: apakah cara kita berkuasa dan bernegara sudah ikut merdeka?
Ukuran paling sederhana adalah keadilan. Gagasan itu hadir dua kali dalam Pancasila; Pembukaan UUD 1945 mencita-citakan Indonesia yang adil dan makmur. Setelah 81 tahun, “merdeka” mudah dirayakan. Yang lebih sulit mungkin “adil”. Saat dilantik, Prabowo Subianto menegaskan kekuasaan milik rakyat, bukan untuk diri sendiri atau kerabat. Kalimat itu tidak perlu dikritik. Ia hanya perlu ditagih. Pemenang pemilu memperoleh mandat mengelola republik, bukan sertifikat hak milik atas republik.
Meriam Berganti Izin
Penjajah dahulu membawa meriam dan monopoli. Kini wataknya dapat bekerja melalui aturan, izin, konsesi, patronase, dan kedekatan. Bedilnya berubah. Naluri menguasainya belum tentu ikut merdeka. Putusan MK 90 membuka jalan bagi Gibran; Ketua MK saat itu pamannya kemudian diberhentikan dari jabatan ketua karena pelanggaran etik berat. Sementara itu, RUU Perampasan Aset masih berproses. Ironinya: pintu menuju kekuasaan dapat berubah cepat, sedangkan pintu mengejar hasil kejahatan lama mencari engselnya. Privilese jangan sampai melindungi privilese.
Lebih gelap ketika gerbang negara mempunyai tarif. Dalam dua tahun terakhir, KPK mengungkap “jatah” proyek di Ogan Komering Ulu, uang agar laporan tak menjadi perkara di Hulu Sungai Utara, fee eksekusi di Pengadilan Negeri Depok, hingga uang untuk pelepasan dalam perkara Diskotek Dragon Phoenix.
Aceh pun punya catatan: pada 2018, suap proyek menjerat Irwandi Yusuf, saat itu Gubernur Aceh, dan Ahmadi, saat itu Bupati Bener Meriah. Pada 2026, KPK kembali menyoroti minimnya tender dan dominasi penunjukan langsung dalam pengadaan Pemerintah Aceh. Kasus-kasus itu tidak mewakili institusi.
Tetapi polanya patut dicermati: ketika proyek, perkara, eksekusi, bahkan kebebasan punya harga, negara mulai memperdagangkan akses terhadap hak. Rule of law jangan bergeser menjadi rule of toll: upeti untuk memperoleh hak dari negara sendiri. Ketika setiap pintu mempunyai tarif, yang runtuh bukan hanya anggaran, tetapi kepercayaan.
Gotong royong adalah kekuatan republik. Ironinya, korupsi pun dapat menemukan bentuk “gotong royong”-nya: berjaringan dan berbagi peran. Keuntungan berhenti dalam lingkaran sempit; kerugiannya digotong masyarakat. Oligarki bukan nama lain untuk orang kaya. Ia muncul ketika kekayaan membuka akses kekuasaan, kekuasaan membentuk aturan, aturan memperbesar kekayaan, lalu kekayaan membeli akses berikutnya.
Dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki, CELIOS (Center of Economic and Law Studies) memetakan pola oligarki melalui partai, jabatan, jaringan informal, lobi, dan aturan. Watak yang sama dapat menyusup ke BUMN. Presiden menyebut sekitar 1.077 entitas dalam ekosistem BUMN. BUMN bukan masalahnya. Masalah muncul ketika patronase mengalahkan merit, dan ongkos buruknya dibebankan kepada negara.
Ketika kekuasaan bertemu tanah, Pasal 33 memberi ukuran: sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rempang, pagar laut Tangerang, dan Freeport berbeda perkara, tetapi menyisakan pertanyaan yang sama: siapa yang akhirnya paling makmur? Investasi diperlukan. Modal bukan musuh. Karpet merah boleh dibentangkan untuk modal. Jangan bentangkan di atas tikar rakyat.
Kolonialisme bertanya: apa yang dapat diambil dari tanah ini? Republik seharusnya bertanya: apa yang kembali kepada manusia yang hidup di atasnya? Jika gunung dikeruk, laut menyempit, kampung bergeser, sementara rakyat hanya kebagian debu, makna Pasal 33 ikut dikeruk.
Pertumbuhan Tanpa Pemerdekaan
Pada semester I-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,45 persen—patut dihargai. Namun Prabowo mengingatkan agar pemimpin tidak cepat bergembira melihat statistik ketika persoalan rakyat belum selesai. Pertumbuhan adalah ukuran kemajuan ekonomi. Ia bukan sertifikat keadilan. Angka tidak harus palsu untuk memberi gambaran yang belum lengkap: investasi dapat naik ketika ruang hidup menyempit, produksi mineral meningkat ketika manfaat lokal tertinggal, dan ekonomi tumbuh ketika pekerjaan tetap rapuh.
CELIOS (2026) memperkirakan kekayaan 50 orang terkaya setara kekayaan 55 juta orang Indonesia, sekitar 58 persen bersumber dari sektor ekstraktif. Menjadi kaya bukan kesalahan. Masalah muncul ketika konsentrasi kekayaan bertemu akses kekuasaan. Ketimpangan fiskal menambah ironi. PPN efektif umum Indonesia 11 persen, dibanding GST Singapura 9 persen dan VAT Thailand 7 persen. Namun persoalannya bukan perlombaan tarif, melainkan keadilan pemungutan.
Mobil mewah yang dipakai anak pejabat pajak pernah tercatat menunggak pajak; ayahnya kemudian dipidana karena gratifikasi dan pencucian uang. Januari 2026, KPK mengungkap dugaan fee pemeriksaan pajak di tengah penurunan potensi tagihan secara tajam. Yang kecil bertemu mesin kasir; yang kuat jangan sampai mempunyai pintu belakang untuk menawar tagihan.
Pajak adalah iuran republik ketika dipungut adil dan kembali kepada rakyat. Ia terasa seperti upeti ketika yang patuh ditagih disiplin sementara kewenangan memungutnya dapat diperdagangkan. Di situlah muncul growth without emancipation. Republik tampak makmur dari atas. Masalahnya, rakyat hidup di bawah.
Penjajah Terakhir
Prabowo pernah mengatakan banyak persoalan bangsa berasal “dari diri kita sendiri”. Mungkin itulah diagnosis terdalam. Kita telah membangun external governance: konstitusi, pengadilan, KPK, auditor, pemilu, dan kamera pengawas. Tetapi republik belum menemukan teknologi untuk memasang CCTV di dalam dada manusia. Di sanalah penjajah terakhir bersembunyi: kerakusan, nepotisme, kesombongan menghadapi kritik, ketakutan melawan ketidakadilan, dan ketagihan kuasa. Sebelum manusia mengelola negara, ada satu wilayah yang harus mampu ia kelola: dirinya sendiri.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan kemerdekaan lahir “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” dan didorong “keinginan luhur”. Kemerdekaan pun mempunyai fondasi moral. Kemerdekaan mempunyai dua ujian: berani berkata “tidak” ketika hendak ditindas, dan mampu berkata “cukup” ketika berkesempatan menindas. Dalam tata kelola, keduanya bertemu dalam self-governance, moral courage, dan ethical restraint.
Dalam khazanah Islam, pembebasan dari kerakusan, ketakutan, kesombongan, dan hawa kepentingan dikenal sebagai tazkiyatun nafs. Tazkiyah membebaskan manusia dari ketakutan kepada kekuasaan ketika harus melawannya sekaligus dari ketagihan kekuasaan ketika memilikinya: tidak rela dijajah dan tidak tergoda menjadi penjajah.
Namun tazkiyah tidak cukup menjadi nasihat moral. Penjajah di dalam diri membutuhkan pagar dari luar; rakyat yang menolak dijajah membutuhkan institusi. Proyek strategis harus melewati “uji kemerdekaan”: siapa menikmati manfaat dan siapa menanggung biaya. Konflik kepentingan harus terbuka, jabatan tunduk merit, pemilik manfaat konsesi transparan, pajak adil, dan RUU Perampasan Aset dituntaskan dengan due Process
Pertumbuhan perlu ditemani “neraca kemerdekaan rakyat”: pekerjaan layak, upah riil, kemiskinan, ketimpangan, dan manfaat sumber daya bagi masyarakat. Tazkiyah tidak menggantikan institusi. Ia memberi jiwa; institusi memberi pagar ketika manusia gagal mengendalikan diri.
Pembangunan tidak cukup menjawab berapa ekonomi tumbuh, tetapi berapa banyak rakyat yang ikut menjadi lebih merdeka. Itulah dekolonisasi kekuasaan: hukum tidak lentur kepada keluarga, pembangunan tidak menginjak rakyat, kekayaan tidak berhenti pada lingkaran sempit, dan kritik tidak dianggap pengkhianatan.
Pada usia kemerdekaan ke-81, pekerjaan kita lebih sunyi: bukan lagi mengusir penjajah dari tanah air, melainkan melawan wataknya ketika datang dari kekuasaan dan mengusirnya ketika tumbuh dalam diri sendiri. Republik tidak kekurangan orang yang berani merebut kekuasaan. Yang lebih langka adalah manusia yang setelah berkuasa masih sanggup berkata: cukup. Proklamasi memindahkan kekuasaan. Tazkiyah menentukan apakah manusia yang menerima kekuasaan itu ikut merdeka.(**)
0 Komentar