Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dengan Dalih Pembangunan Desa Nelayan Hutan Mangrove pun Digusur


Tanaman Manrove yang telah digusur Buldozer

matacelebes - Kelompok Konservasi Lawarani yang aktif menjaga Kelestarian Lingkungan khususnya daerah pesisir pantai dengan melakukan penanaman bibit mangrove serta merawat agar bisa tumbuh dan menjadi benteng dari  ancaman abrasi dan banjir rob.

Menurut Ketua Konservasi Lawarani Kota Palopo Dedi Asriadi, telah membangun komunikasi dengan TNI Angkatan Laut, Dinas Lingkungan Hidup serta masyarakat  dan melibatkan langsung dalam kegiatan menjaga kelestarian daerah pesisir pantai yang di support Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Dedi Asriadi merasa kecewa dengan kebijakan Pemerintah yang akan membangun desa nelayan tanpa kordinasi langsung melakukan penebangan dan penggusuran dengan buldoser sehigga hutan manggrove yang sekian lama di jaga dan dirawat sirna hilang oleh kebijakan yang tak berpihak pada lingkungan.

Papan Proyek Pembanginan Desa Nelayan
"Yang cukup mengherankan, karena  Pembangunan Desa Nelayan yang akan di bangun di Kel.Ponjalae, Kel. Songka dan Kel.Tokkalala adalah proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Kontraktor Pelaksana PT.Relis Sapindo Utama" ungkap Dedi

Menurut Dedi Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah salah satu Lembaga barisan terdepan akan keberlangsungan dan  keberadaan hutan mangrove dan sangat aktif memberi himbauan agar menjaga dan melestarikan tanaman mangrove.

Sungguh berbanding terbalik dengan kebijakan yang akan membangun desa nelayan di Kel.Ponjalae, Songka dan Tokkalala yang di ketahui bahwa area tersebut di tumbuhi hutan mangrove di mana sebelum pelaksanaan pembangunan akan membabat serta menggusur hutan mangrove.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap, Indonesia Kehilangan sekitar 40% hutan mangrove selama tiga dekade, maka dari itu pihaknya akan melakukan upaya untuk merehabilitasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove maka Peraturan ini menjadi Landasan hukum nasional yang menyeluruh untuk melindungi dan mengelola Ekosistem Mangrove di Indonesia.

"Saya selaku Ketua Konservasi Lawarani akan melakukan kordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami menduga bahwa rencana pembangunan desa nelayan terkesan dipaksakan dengan tidak memiliki data study kelayakan dan dokumen amdal serta persyaratan yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku" kata Dedi Asriadi(**)
Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar