matacelebes - Keputusan Bupati Kolut Nomor 800.1.3.3/104/2026 tanggal 20 April 2026 dan Nomor 800.1.3.3/124/2026 tanggal 5 Mei 2026 terkait penonaktifan 89 ASN dianggap tidak memiliki dasar hukum hingga menjadi pemicu sengketa
Berdasarkan informasi, rata-rata nilai kelakuan para ASN tersebut dinilai cukup baik. Karena itu, masyarakat mempertanyakan dasar dilakukannya demosi maupun nonjob terhadap para ASN tersebut.
Peristiwa ini bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik (Good Governance). Dengan melakukan kebijakan menonjobkan puluhan ASN dengan dalih seolah-olah telah melakukan evaluasi kinerja, sebagai dasar keputusan.
Kebijakan Penonaktifan jabatan pada sejumlah Aparat Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kolaka utara tidak hanya berdampak pada ASN itu sendiri tetapi juga berpotensi mengganggu Pelayanan Masyarakat
Pembebas Tugasan pada ASN bisa di artikan sebagai hukuman disiplin yang harus melalui proses evaluasi, untuk menentukan berat ringannya sanksi yang akan di terapkan.
Yang jadi pertanyaan kebijakan Bupati ,tanpa proses evaluasi para ASN tersebut langsung di nonjobkan.
Karena merasa di perlakukan tidak adil, akhirnya sejumlah ASN yang terdampak kebijakan tersebut menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka utara Nur Rahman ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
Setelah Penonaktifan jabatan yang sudah berlangsung selama empat bulan pihak Pemerintah Kolaka utara menyodorkan surat pernyataan, bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan tidak keberatan di bebas tugaskan, kepada para ASN yang telah di non jobkan.
Tindakan ini cukup menggelikan, nampak tindakan kesewenang wenangan Bupati Kolaka utara dengan terang benderang menerapkan kebijakan tanpa melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.(**)
Redaksi
0 Komentar