Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus dibahas di DPR RI. Berbeda dari anggapan umum, RUU ini tidak hanya menyasar hasil tindak pidana korupsi. Komisi III DPR RI telah merinci 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya mencermati masukan para ahli sekaligus membandingkannya dengan aturan perampasan aset di sejumlah negara di Asia Tenggara dan Kepulauan Pasifik.
Menurut Habiburokhman, pembatasan jenis tindak pidana perlu dilakukan karena tidak semua kejahatan otomatis masuk dalam ruang lingkup perampasan aset.
Komisi III kemudian mempertimbangkan karakter tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat secara luas, atau memiliki tingkat keseriusan serta dampak ekonomi yang besar.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegas Habiburokhman, Senin, 31 Agustus 2026.
Berdasarkan daftar yang disampaikan Komisi III DPR RI, berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset:
•Tindak pidana korupsi
•Tindak pidana narkotika dan psikotropika
•Tindak pidana terorisme
•Tindak pidana penyelundupan manusia
•Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
•Tindak pidana di bidang kehutanan
•Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
•Tindak pidana di bidang perpajakan
•Tindak pidana di bidang perbankan
•Tindak pidana di bidang perasuransian
•Tindak pidana di bidang pertambangan
•Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
•Tindak pidana perdagangan orang
Kelompok besar, kejahatan serius, kejahatan yang berpotensi menghasilkan keuntungan ilegal, serta tindak pidana yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan sumber daya alam.
Konsep “Tanpa Putusan Pidana” dan Kekhawatiran Publik.
RUU ini juga memperkenalkan konsep perampasan aset dalam kondisi tertentu yang dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Tujuannya agar aset hasil kejahatan tidak keburu dialihkan atau disembunyikan.
Namun konsep ini memicu kekhawatiran publik. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama misalnya, menyoroti potensi penyalahgunaan jika menyangkut persoalan perpajakan.
Menjawab kekhawatiran tersebut, ditegaskan bahwa yang menjadi objek adalah “tindak pidana di bidang perpajakan”, bukan sengketa atau tunggakan pajak biasa. Perlu ada pembedaan yang jelas agar masyarakat tidak salah paham.
Habiburokhman juga mengingatkan agar RUU ini tidak menjadi alat untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi pihak tertentu.
“Keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga seberapa akuntabel prosesnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.(**)
0 Komentar