Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Revisi Total Undang Undang Kehutanan,Desak Koalisi Masyarakat Sipil


 JAKARTA - Koalisi Reset Kehutanan mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Kehutanan secara menyeluruh mengingat terus berulangnya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia. "Revisi UU Kehutanan secara menyeluruh dan partisipatif," kata Tim Kampanye Koalisi Reset Kehutanan Nisa Rizkian Zonzoa dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026). 

Harap Penanganan Segera Dipercepat 
Koalisi Reset Kehutanan menilai Revisi UU Kehutanan tidak boleh dilakukan secara parsial, tetapi harus membenahi keseluruhan tata kelola kehutanan, termasuk transparansi perizinan, pencegahan korupsi dan konflik kepentingan. 

Revisi juga harus meliputi pengawasan independen, perlindungan hutan alam dan gambut, mekanisme pencabutan izin, serta penegakan hukum terhadap pejabat dan korporasi.

"Proses revisi harus transparan dan membuka partisipasi bermakna dari masyarakat sipil dan kelompok terdampak," ujarnya. 

Selain itu, agenda prioritas lainnya dalam merespons karhutla dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan yakni penguatan penanganan karhutla dan lindungi masyarakat terdampak. 

Koalisi memandang, Pemerintah harus memastikan deteksi dini terhubung dengan respons di lapangan melalui patroli, pemantauan, kesiapan pemadaman, serta dukungan anggaran dan fasilitas yang memadai.

 "Serta masyarakat terdampak dan kelompok rentan harus mendapat akses kesehatan, masker, oksigen, dan ruang aman dari asap," tegas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. 

Penanganan Karhutla Diperkuat Operasi Udara 
Koalisi juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengusut pelaku pembakaran, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan hutan dan lemahnya pengawasan. 

Serta mendesak aparat mengusut dan menindak korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan hutan, gambut, atau karhutla.

 Sementara itu, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) memandang bahwa karhutla yang terjadi menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola dan penegakan hukum di bidang kehutanan. Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak dapat hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga perbaikan tata kelola dan penguatan penegakan hukum secara menyeluruh.

 "Upaya pencegahan karhutla pada prinsipnya dimulai sejak proses pemberian izin, di mana pemerintah perlu memastikan bahwa izin yang diberikan sesuai dengan tata ruang dan fungsi kawasan serta tidak berada pada wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi, termasuk ekosistem gambut," ujar Direktur Eksekutif ICEL, Lasma Natalia H. Panjaitan. 

Lasma menambahkan, setelah izin diberikan, pengawasan menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban serta mendukung deteksi dini terhadap potensi karhutla. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran, pemerintah perlu secara konsisten menerapkan sanksi administratif.

 "Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada identifikasi pelanggaran, tetapi berujung pada tindakan korektif yang mendorong kepatuhan, memastikan terwujudnya pemulihan, dan mencegah keberulangan," ucapnya. 

Koalisi Reset Kehutanan beranggotakan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil di berbagai wilayah Indonesia.(**)

Posting Komentar

0 Komentar