Jakarta - Usulan pembentukan badan khusus pengelola aset hasil perampasan tindak pidana menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Perdebatan tidak hanya menyangkut perlu atau tidaknya lembaga baru, tetapi juga siapa yang paling tepat mengelola aset-aset bernilai besar tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zaenur Rohman, menilai pembentuk undang-undang memiliki dua pilihan yang sama-sama dapat dipertimbangkan yakni memanfaatkan lembaga yang sudah ada atau membentuk lembaga baru.
“Menggunakan lembaga yang sudah ada, oke. Membentuk lembaga baru, oke. Masing-masing ada kelebihan dan kelemahannya,” kata Zaenur, Selasa (14/7/2026)
Ia menjelaskan, penggunaan lembaga yang telah ada memiliki keuntungan dari sisi efisiensi anggaran karena tidak memerlukan pembentukan institusi baru beserta perangkat organisasinya.
Namun, tantangannya adalah belum adanya institusi yang benar-benar dirancang untuk menjalankan fungsi pengelolaan aset rampasan.
Sebaliknya, pembentukan badan baru membuka peluang lahirnya lembaga yang lebih independen dan fokus mengelola aset hasil perampasan.
Meski demikian, opsi tersebut membutuhkan biaya besar karena harus membangun organisasi, sumber daya manusia, hingga sistem kerja dari awal.
Jangan dikelola aparat penegak hukum
Terlepas dari perdebatan soal bentuk kelembagaan, Zaenur menegaskan ada satu prinsip yang menurut PUKAT tidak boleh dilanggar, yakni pengelolaan aset rampasan tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut dia, penegak hukum sebaiknya hanya menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, bukan sekaligus menjadi pengelola aset yang dirampas negara.
“Kalau PUKAT intinya cuma satu, jangan serahkan pengelolaan aset kepada lembaga penegak hukum. Misalnya lembaga pengelola asetnya Kejaksaan, jangan,” ujar Zaenur.
Ia mengingatkan, apabila kewenangan penyitaan, penuntutan, hingga pengelolaan aset berada pada institusi yang sama, maka potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power akan semakin besar.
Selain risiko penyimpangan, menurut Zaenur, aparat penegak hukum juga tidak memiliki kompetensi utama dalam mengelola aset hasil rampasan yang nilainya bisa sangat besar dan beragam, mulai dari tanah, bangunan, perusahaan, hingga aset bergerak lainnya.
“Potensi abuse of power-nya sangat tinggi. Bisa dicolong nanti hasil rampasannya. Kalaupun potensi itu bisa diminimalisir, aparat penegak hukum juga tidak profesional dalam mengelola aset rampasan,” katanya.
Zaenur menilai pemerintah dapat memanfaatkan lembaga yang sudah ada, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Menurut dia, apabila dipilih skema tersebut, pemerintah dapat membentuk direktorat khusus yang menangani aset hasil perampasan. Ia mengakui DJKN sebelumnya pernah menyampaikan keberatan karena selama ini lebih berfokus mengelola aset negara yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara aset yang menjadi obyek perampasan sering kali masih menghadapi proses hukum yang belum selesai. Meski demikian, Zaenur menilai persoalan tersebut dapat diatasi apabila kewenangan tersebut secara tegas diberikan melalui undang-undang.
“Menurut saya tidak ada masalah, yang penting ditentukan oleh undang-undang. Atau kalau mau membuat lembaga baru juga silakan, tetapi memang lebih costly. Yang penting jangan dikelola oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Diusulkan organisasi advokat Pembentukan badan tersebut diusulkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Harry Ponto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2026).
"Peradi SAI mengusulkan agar dibentuk suatu badan profesional untuk melakukan pengelolaan atas aset yang dirampas," ujar Harry dalam RDPU
Ia menjelaskan, badan pengelolaan aset tersebut nantinya tidak ditempatkan di bawah lembaga penegak hukum. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pelaksanaan perampasan aset terkait tindak pidana.
"Maka Peradi SAI mengusulkan pengelolaan pelelangan aset dilakukan di bawah badan khusus, independen, yang berfungsi untuk juga melakukan pengawasan," ujar Harry.
Harry mencontohkan Italia yang mempunyai lembaga bernama The National Agency of Administration and Custody of Asset Seized and Confiscated from Organized Crime (ANBSC).
Kemudian di Australia juga terdapat lembaga bernama The Australian Financial Security Authority (AFSA). Kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengelolaan dan pelelangan aset yang tidak berada di bawah aparat penegak hukum.
"Melainkan sebagai di bawah badan pengelola yang profesional," ujar Harry.
Pentingnya Badan Pengelola Aset Rampasan
Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi III DPR I Nyoman Partai menilai penting kehadiran badan tersebut.
Menurutnya, badan tersebut akan fokus terhadap pengelolaan aset yang bertujuan memulihkan pemulihan kerugian negara secara optimal.
"Kita tahu bahwa setelah harta korupsi atau aset yang diduga hasil tindak pidana disita, itu diurus oleh pihak kejaksaan. Apa yang akhirnya sampai ke badan lelang juga sebenarnya sudah melalui proses yang diatur sejak awal.
Karena itu, saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset," jelas Nyoman dalam RDPU.
Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, yang mengusulkan badan tersebut bersifat independen. Ia menilai, mekanisme tersebut akan memperkuat akuntabilitas dan aset rampasan benar-benar kembali menjadi milik negara.
"Nah sekarang mekanismenya untuk memastikan agar yang kita maksudkan itu betul-betul di situ semua. Perkiraan dari awal sama, hasilnya sampai akhir," jelas Hinca.
Potensi Abuse of Power
Sementara itu dalam konferensi pers usai RDPU, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, pihaknya terus berupaya agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi regulasi yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang atau abuse of power aparat penegak hukum.
"Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.
Jelas Habiburokhman RUU Perampasan Aset, Komisi III, tidak ingin RUU Perampasan Aset justru menjadi regulasi yang justru menghukum orang yang tidak bersalah.
"Kita berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain jangan sampai orang yang sebenarnya tidak bersalah justru menjadi korban aparat penegak hukum yang tidak bersih," jelas Habiburokhman.
Oleh karena itu, Komisi III terus mengundang pakar hukum, akademisi, hingga advokat dalam RDPU yang membahas RUU Perampasan Aset.
Ia juga membantah isu di media sosial yang menyebut Komisi III menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.(**)
0 Komentar