Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Berdasarkan Riset, Pembukaan Kebun Sawit Akan Sengsarakan Masyarakat Adat Papua.


Ilustrasi Kelapa Sawit

Pusaran Masalah Seputar Industri Sawit

Perkebunan sawit di tanah papua membawa banyak masalah bagi lingkungan dan masyarakat adat.
Ini jadi salah satu kesimpulan Riset Buruh Paksa, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). 

Mereka meneliti 3 perusahaan sawit, dua di antaranya hadir bersama Proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan lainnya di Boven Digul.

Studi lain bertajuk "Habis Hutan Terbitlah Kelam" memuat diskriminasi sistemik terhadap pekerjaan dan jabatan tradisional masyarakat adat Marind, Yei Nan, dan Wambon karena Proyek Strategis Nasional. 
Mereka harus mengikuti pola hidup baru yang lebih modern sehingga terputus dari wilayah adat.

Pembukaan perkebunan sawit membuat hutan, rawa, gambut, sumber pangan, hingga tempat-tempat sakral masyarakat adat hilang. Ini bentuk ekosida dan genosida.


Perkebunan sawit di Papua Selatan tidak hanya mengubah muka bentang alam provinsi. Masyarakat adat pun terdampak, antara lain, mereka terpaksa jadi buruh di atas tanah leluhurnya sendiri. Begitu salah satu kesimpulan riset “Buruh Paksa” dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). 

Mereka meneliti tiga perusahaan sawit, dua hadir bersama proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan lainnya di Boven Digul.

Almonika Cindy Fatika, tim riset, menyebut, penelitian ini menemukan perkebunan sawit bekerja layaknya “teknologi politik” yang mengatur manusia sekaligus wilayah. Menggeser otoritas struktur adat yang sebelumnya menentukan penggunaan hutan dan wilayah adat.

“Kehadiran perusahaan perkebunan ini seperti melemahkan, mencerabut otoritas kepala marga dan kepala suku,” katanya dalam talkshow bertajuk Hutan Hilang dan Jeratan Kerja Paksa, di Jakarta.

Perusahaan, katanya, menentukan area yang boleh masyarakat akses, waktu bekerja, cara hidup, bahkan pola konsumsi masyarakat. Ada paksaan agar masyarakat adat mengikuti target produksi, disiplin ritme kerja industri modern.

Riset juga menemukan lima dari 11 indikator kerja paksa berdasarkan pedoman Organisasi Buruh Internasional (ILO). Yakni, pemanfaatan kerentanan secara negatif, pengucilan atau isolasi, lilitan hutang, kondisi kerja dan hidup yang menyiksa, serta lembur berlebihan.

Perusahaan memang memiliki standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tetapi  praktiknya berbeda.

Karena, buruh dapat pelindung diri seperti sarung tangan, topi, hingga alat panen saat pertama kali kerja. Ketika alat rusak atau hilang, mereka harus membeli sendiri melalui potongan gaji.

Perusahaan juga menggunakan basis target produksi dalam metode kerja. Durasi delapan jam kerja sehari hanya formalitas.

Dalam satu musim, misal, target panen bisa mencapai 60-100 kilogram tandan buah segar (TBS) per hari. Jika tidak bisa mencapainya dalam delapan jam kerja, buruh harus kerja lebih lama. Masalahnya, tambahan waktu kerja ini tidak selalu perusahaan akui sebagai lembur.

Parahnya, penggajian tetap berbasis hari kerja. Jika target gagal terpenuhi, maka potong upah.

Upah harian pekerja sekitar Rp160.000 pada 2024. Bila bekerja penuh 25 hari, maka bisa peroleh sekitar Rp4.000.000 per bulan setara upah minimum Papua (UMK) Papua Selatan saat ini. Sayangnya, jumlah itu nyaris tidak pernah utuh pekerja terima.

Selalu ada potongan karena tidak mencapai target, absen, iuran, asuransi, hingga utang. Mayoritas pekerja, hanya membawa pulang Rp1.000.000-Rp3.000.000 per bulan. Akibatnya, mereka terlilit utang.

Kebutuhan yang tadinya alam sediakan, seperti sagu, ikan sungai, hewan buruan dan tanaman hutan, berubah jadi yang ada di kios perusahaan, seperti mie instan, penyedap rasa, hingga minyak goreng yang semuanya harus di beli.

Penelitian memperkirakan kebutuhan hidup minimum satu keluarga kecil di kawasan perkebunan mencapai hampir Rp5 juta per bulan. Lebih tinggi dari pendapatan mereka.

Diskriminasi sistemik

Studi lain bertajuk “Habis Hutan Terbitlah Kelam” memuat diskriminasi sistemik terhadap pekerja dan jabatan tradisional Masyarakat Adat Marind, Yei Nan, dan Wambon karena proyek strategis nasional. Mereka harus mengikuti pola hidup baru yang ‘lebih modern’ hingga terputus dari wilayah adat.

Natasha Devanand Dhanwani dari Tim Riset Pekerjaan Tradisional Pusaka Bentala Rakyat, menyebut, PSN Merauke era Prabowo Subianto memperbesar kerusakan lingkungan karena masifnya pembukaan hutan. 

Terlebih, ada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 yang menetapkan penambahan luas areal perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL).

Dia bilang, masyarakat adat hidup dengan pola mandiri sebelum perusahaan datang. Mereka hidup berburu, meramu, menangkap ikan, mengolah sagu, berkebun, dan memanfaatkan hutan secara subsisten.

Kerangka Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)  menyebut pekerjaan tradisional masyarakat adat adalah bentuk pekerjaan sah tetapi negara dan industri menganggapnya ‘tidak produktif’.

“Hukum Internasional mengakui dan melindunginya, terlepas dari apakah profesi ini tersebut menghasilkan uang dalam pengertian kapitalis.”

Negara, katanya, mendiskriminasi pekerjaan tradisional itu. “Pengambilan paksa tanah leluhur, hutan, dan perairan oleh negara dan industri swasta untuk proyek-proyek besar seperti perkebunan sawit atau pangan dapat diidentifikasi sebagai bentuk diskriminasi!”

Emanuel Gobay, Pengacara harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan, hak masyarakat adat Papua terjamin dalam berbagai aturan hukum. Mulai dari UU  Dasar 1945, Undang-undang Otonomi Khusus Papua, hingga Peraturan Daerah  Papua 5/2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Hak-hak itu mencakup tanah, hutan, kekayaan hayati, hingga ruang-ruang spiritual masyarakat adat.

Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang. Sekitar 94 perusahaan sawit yang beroperasi di Papua berdasarkan data Atlas Sawit, banyak yang masuk tanpa persetujuan masyarakat adat.

Pelibatan masyarakat adat dalam penandatanganan Hak Guna Usaha (HGU) maupun juga Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tidak pernah ada.

“Ini membuktikan perusahaan maupun negara telah melanggar hak masyarakat adat secara sistematik dan struktural.”

Padahal, masyarakat adat di Papua punya sistem ekonomi mandiri. Seperti berburu, meramu, berkebun, mengambil hasil hutan, hingga membuat kerajinan tradisional seperti noken. Secara ekonomi, kegiatan tersebut bisa menghasilkan hingga Rp28 juta per bulan.

“Kalau dibandingkan dengan upah sawit sekitar Rp4.000.000 itu sangat jauh. Jadi di sini semakin menjelaskan kehadiran perusahaan sawit itu justru menyengsarakan, semakin memarjinalkan, dan memiskinkan.”

Hendrikus Franky Woro, Suku Awyu dari Papua, yang berjuang mempertahankan hutan adat mereka, dari perusahaan sawit. Orang Awyu datang ke Jakarta, untuk bersolidaritas dan menguatkan KLHK yang kena gugat dua perusahaan sawit di PTUN Jakarta. 
Putusan hakim menolak semua gugatan dua perusahaan itu. 

Pembukaan perkebunan sawit membuat hutan, rawa, gambut, sumber pangan, hingga tempat-tempat sakral masyarakat adat hilang. Emanuel bilang kondisi ini bentuk kejahatan ekosida dan genosida terhadap orang papua.

“Kalau hutan hilang maka hilang juga kehidupan masyarakat adat. Pengetahuan tradisional hilang, sumber pangan hilang, tempat keramat hilang.”

Dia menyoroti pernyataan Prabowo yang meminta kepala daerah menanam sawit. Hal  itu, katanya, berisiko membuka ruang baru penghisapan buruh dan perbudakan modern.

“Sampai pada akhirnya orang Papua hanya akan tinggal di atas tanah yang bukan lagi tanah adatnya. Kemudian mereka akan dipaksa bekerja menjadi buruh.”

Ketika memperjuangkan wilayah adat, masyarakat adat justru kena stigma penghambat pembangunan atau tidak mendukung PSN.

“Apabila orang Papua menuntut keadilan akan dicap sebagai separatis. Pasal makar digunakan dan kalau mati dibilang separatis, kan? Jadi legal untuk dibunuh.”

Padahal, industri sawit yang pemerintah banggakan sebagai komoditas andalan nasional memiliki fakta kelam. Ada wajah kemiskinan, keterasingan, dan pelanggaran hak buruh.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), yang mengorganisir buruh sawit sejak sekitar 2010 menemukan pola masalah seragam. Yakni,  kondisi kerja yang eksploitatif, tempat tinggal tidak layak, dan minim perlindungan negara.

“Situasinya mirip-mirip. Bukan hanya di Papua. Di Kalimantan dan Sumatra juga sama,” kata  Unang Sunarno dari KASBI.

Pengamatannya, salah satu persoalan terbesar di industri sawit adalah praktik kerja informal yang perusahaan sengaja. Karena, banyak buruh tidak tercatat resmi.

Umumnya, mereka hanya ‘membantu’ pekerja utama. Mulai dari suami, saudara, atau anggota keluarga lain. Akibatnya, mereka bekerja tanpa status, tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa hak normatif sebagai buruh.

Masalah ketenagakerjaan ini terus berlangsung akibat lemahnya pengawasan pemerintah. Pengawas, katanya, jarang turun langsung ke lapangan.

“Padahal pelanggaran terjadi terang-terangan seperti upah di bawah standar, status kerja fleksibel, buruh tanpa kontrak jelas, fasilitas hidup tidak layak, dan anak-anak hidup di lingkungan berbahaya.”

Sumber: Mongabay.co

Posting Komentar

0 Komentar