Makassar - Penertiban Pedagang Kaki Lima yang di Pimpin langsung Camat Bontoala, Fatahulla di Area jalan Kubis dan Jalan Bayam Kelurahan Wajo baru Kecamatan Bontoala, merupakan bagian dari upaya penataan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana Program Pemerintah Kota Makassar. Selasa 9/6/2026
Pemerintah Kecamatan Bontoala dalam operasi Penertiban ini di dukung PD.Pasar Makassar Raya,Dinas Perhubungan, Satpol PP serta Pemerintah Kelurahan Wajo baru, tetapi mendapatkan penolakan dari para PKL yang berjualan di jalan kubis dan jalan bayam.
Melihat situasi PKL yang menolak Tim Gabungan melakukan operasi Penertiban, Camat Bontoala, Fatahulla mengajak Para PKL tersebut untuk berdialog.
Fatahulla menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan penertiban untuk mendukung program penataan fasum/fasos di Kota Makassar. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema relokasi bagi para pedagang yang terdampak.
“Kegiatan penertiban ini kami lakukan guna mewujudkan program Wali Kota Makassar. Rencananya para PKL yang di jalan bayam dan jalan kubis akan direlokasi ke dalam Pasar Kalimbu,” katanya
Terkait rencana relokasi PKL ke pasar Kalimbu, memunculkan tanggapan dari masyarakat, menilai fasilitas dan kapasitas pasar kalimbu perlu mendapat perhatian agar proses relokasi dapat berjalan efektif.
Menanggapi Dialog Camat Bontoala dan para PKL serta tanggapan masyarakat tentang kondisi Pasar Kalimbu Ketua LPM Kelurahan Wajo baru, Burhanuddin Md. berinisiatif melakukan Survey Investigasi ke area Pasar Kalimbu.
Sebelumnya Burhanuddin telah melakukan pendataan pada para PKL yang berjualan di jalan Kubis, jalan Bayam serta beberapa lorong di jalan Veteran dengan jumlah kurang lebih 255 pedagang.
"Setelah kami melihat kondisi Pasar Kalimbu situasinya tak memungkinkan untuk di jadikan area relokasi PKL, tanpa dilakukan renovasi, bukan hanya fasilitas ataupun kapasitas ternyata area Pasar Kalimbu sudah di fungsikan sebagai area pemukiman." Ujar Burhanuddin
Dengan melihat situasi dan kondisi Pasar yang sebagian area sudah berubah fungsi yang mana seharusnya lods pasar di gunakan untuk transaksi jual beli dagangan, tetapi realitanya di jadikan tempat hunian.
Dari keterangan Kepala Pasar Kalimbu, Pak Syahid yang di temui, bahwa lods tersebut di persewakan dengan harga Rp.85 ribu perbulan.
"Menanggapi situasi dan kondisi Pasar Kalimbu serta keterangan dari Pak Syahid, pihak PD Pasar Makassar Raya sepertinya tidak tanggap dengan kebijakan Walikota terkait penataan dan penertiban PKL " ungkap Burhanuddin
Menurut Burhanuddin seharusnya Pihak PD.Pasar Makassar Raya telah memikirkan dan mempersiapkan segala fasilitas pada unit unit pasar sekiranya untuk di jadikan area relokasi oleh para PKL yang terdampak Penertiban.
Penulis: Candra Tom
0 Komentar