Makassar - Pemerintah Kelurahan Gaddong Kec.Bontoala menggelar pertemuan dengan mengundang para Pedagang Kaki Lima (PKL) Sungai Cerekang, di aula Kantor Lurah Gaddong, Jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar. Jum at,20/02/2026
Pertemuan ini, dipimpin langsung oleh Lurah Gaddong, Rakhmawaty Mattayang, S.Pd., S.M., M.M., bersama Sekretaris Lurah Ramlah Rahman, S.Sos., Ketua RW 03 Dr. Ansar Makkuasa, SH., MH., serta para Ketua RT dan perwakilan pedagang kuliner Sungai cerekang.
Pada pertemuan ini, Lurah Gaddong menjelaskan bahwa langkah penertiban merupakan bagian dari program penataan kota yang saat ini tengah dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar, terkait ketertiban, dan penataan ruang publik.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Sungai Cerekang selama ini dikenal masyarakat sebagai salah satu pusat kuliner jajanan khas Kota Makassar, namun belum pernah diresmikan secara formal oleh pemerintah sebagai ikon kuliner Kota Makassar.
Sebagaimana pemaparannya, pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan memaksa pedagang untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan. Pemerintah, menurutnya, ia hanya berupaya mencarikan solusi terbaik agar para pedagang tetap dapat berusaha tanpa melanggar aturan.
“Kami memahami bahwa para pedagang adalah pejuang keluarga. Karena itu kami berupaya mencarikan solusi, bukan serta-merta menggusur tanpa alternatif,” katanya.
Menurut Ketua RW 03, Dr. Ansar Makkuasa, SH., MH., dalam pertemuan ini menegaskan bahwa pihaknya sebagai perangkat wilayah berkewajiban mengawal kebijakan pimpinan sesuai aturan hukum.
Ia menekankan dengan berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 yang melarang pendirian bangunan atau aktivitas jual beli di atas trotoar, badan jalan, maupun saluran air.
Ia juga menekankan bahwa berita acara rapat yang telah dibuat merupakan hasil kesepakatan bersama. Daftar hadir rapat dianggap sebagai bukti keikutsertaan dan persetujuan atas hasil pembahasan.
Aspirasi Pedagang.(**)
Redaksi

0 Komentar