Jakarta, - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel di wilayah Sulawesi Tenggara
Diketahui Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa periode 2026-2031. Ia dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya, jum at 10/4/26 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis,16/4/26. Dari pantauan media di Gedung Bundar, Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik.
Dengan Rompi merah muda dan tangan terborgol, Hery dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam Pengaturan Surat Rekomendasi terhadap perusahaan tambang.
"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," ujarnya dalam konferensi pers.
Redaksi
0 Komentar