Di atas kertas, ibadah haji adalah puncak spiritualitas seorang Muslim. Namun, dalam berkas perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014, haji berubah wajah menjadi ladang bisnis birokrasi yang penuh dengan konflik kepentingan.
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), bukan sekadar catatan hukum tentang kerugian negara. Ia adalah sebuah monumen kegagalan sistemik, di mana kekuasaan digunakan untuk memprivatisasi hak publik. Melalui penelusuran forensik terhadap modus operandinya, terungkap bagaimana "tiket surga" dikomodifikasi melalui celah regulasi yang manipulatif.
Tiket Emas: Pembajakan Sisa Kuota
Jantung dari skandal ini terletak pada apa yang disebut sebagai "Sisa Kuota Nasional". Setiap tahun, ribuan kursi haji menjadi kosong karena calon jamaah meninggal dunia, sakit keras, atau hamil menjelang keberangkatan.
Secara aturan, kursi kosong ini adalah hak mutlak milik "nomor urut kacang"—rakyat kecil yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun. Mekanisme pengembaliannya seharusnya otomatis melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Namun, investigasi mengungkapkan bahwa pada 2014, otomatisasi ini dimatikan. Menteri Agama saat itu menggunakan diskresi (wewenang) pribadinya untuk menahan kuota tersebut. Alih-alih dikembalikan ke antrean petani atau pedagang pasar yang menunggu di desa, kuota sisa ini dialihkan menjadi "hadiah VIP".
Rombongan yang disebut sebagai "Pendamping Amirul Hajj" ini ternyata diisi oleh lingkaran terdekat sang menteri: istri, anak, menantu, ajudan, hingga kolega partai politik. Mereka yang tidak pernah mengantre, tiba-tiba melenggang ke Tanah Suci, memotong kompas antrean puluhan tahun hanya dalam hitungan hari. Sebuah ironi tragis di mana ibadah yang mengajarkan kesetaraan justru dimulai dengan ketidakadilan yang mencolok.
DOM: "ATM Pribadi" Berkedok Dinas
Selain pembajakan kuota, temuan forensik menyoroti penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Pos anggaran yang sejatinya dirancang untuk menunjang kinerja pejabat publik, berubah fungsi menjadi dompet pribadi.
Fakta persidangan membuka tabir bahwa dana ini mengalir untuk kepentingan yang jauh dari urusan negara. Mulai dari biaya pengobatan anak, uang saku saudara, hingga tiket liburan keluarga ke Australia dan Singapura. Mentalitas feodal terlihat kental di sini: pejabat menganggap fasilitas negara adalah privilege pribadi yang tak berbatas, mengaburkan garis tegas antara uang rakyat dan uang keluarga.
Mafia Pemondokan: "Slumlord" di Tanah Suci
Namun, kerugian terbesar secara nominal dan kemanusiaan terjadi di sektor akomodasi (perumahan) di Arab Saudi. Di sinilah "permainan" uang besar terjadi.
Modus operandi yang digunakan sangat rapi. Tim perumahan menolak tawaran hotel yang layak dengan harga kompetitif. Sebaliknya, mereka memilih pemondokan yang tak layak huni—sanitasi buruk, lift macet, dan jarak yang jauh dari Masjidil Haram. Namun dikontrak dengan harga setara hotel berbintang.
Terjadi praktik mark-up ganda: harga dinaikkan, kualitas diturunkan. Selisih harga sewa yang fantastis itu diduga kuat mengalir kembali sebagai cashback kepada para pejabat dan makelar di Jakarta. Akibatnya, jamaah haji reguler dipaksa tinggal berdesakan dalam kondisi memprihatinkan, sementara uang mereka dinikmati oleh kartel perumahan yang bekerja sama dengan oknum birokrat.
Catatan Akhir: Warisan Sistemik
Vonis bersalah Suryadharma Ali telah diketok palu bertahun-tahun lalu, namun residu dari sistem ini menjadi peringatan abadi. Kasus 2014 membuktikan bahwa sistem haji Indonesia memiliki "pintu belakang" (backdoor) yang rentan dibobol oleh pemegang kekuasaan tertinggi.
Selama transparansi kuota masih menjadi ruang gelap dan diskresi pejabat tidak dibatasi pengawasan ketat, potensi terulang kembalinya "Operasi Sisa Kuota" akan selalu ada, mungkin dengan nama dan kemasan yang berbeda.
matacelebes

0 Komentar