Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Korupsi Dana Desa, saatnya Masyarakat dilibatkan, Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Makassar,matacelebes - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) di ketahui berlandaskan Undang Undang 1945, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Mencari, memperoleh, dan memberikan data atau informasi serta Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Negara di atur berdasarkan Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu pemerintah mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.

Program Dana Desa yang berjalan 10 tahunan terdata telah menghabiskan anggaran sekitar Rp610 triliun dan untuk tahun ini, anggaran dana desa sebesar Rp71 triliun dialokasikan untuk 75.259 desa.
Berdasarkan data evaluasi, yang berhasil mandiri dan tidak membebani APBN baru beberapa Desa dari sekian ribu Desa di Indonesia.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana Undang-undang ini mengatur tentang:

1.Pengertian dan Kedudukan Desa, Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. 

2.Kewenangan Desa, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, termasuk dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

3.Sumber Pendapatan Desa, Desa memiliki sumber pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan dari pemerintah.

4.Pengelolaan Keuangan Desa, Desa harus mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel.

5.Partisipasi Masyarakat, Masyarakat desa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan desa.

Memperhatikan Tugas dan Tanggung jawab yang cukup Kompleks, tetapi realitanya Pemerintahan desa berjalan stagnan. Dimana ditemukan masih banyak kantor desa terbuka. Namun tidak seorang aparat desa yang dapat ditemukan di dalamnya.

Dari anggaran milliaran Rupiah yang di gelontorkan pertahunnya ke setiap Desa, semestinya  Desa  sudah mandiri dan tidak lagi membebani dana anggaran dari pusat, Namun sejak tahun 2015 hingga saat ini. Pengelolaan anggaran dana desa itu sendiri, tidak memperlihatkan suatu kemajuan. Dari tahun ke tahun, desa terlihat sama saja tidak ada perubahan.

Jikapun ada perubahan, itu karena hasil pembangunan yang dilakukan secara swakelola masyarakat Desa. Dan masyarakat juga tidak mau ambil peduli tentang penggunaan anggaran dana desa, Karena mereka  tidak memahami azas manfaat serta penggunaannya.

Diketahui, Kasus Korupsi Dana Desa, lebih dari 900 kasus korupsi Dana Desa terungkap sejak 2015, dengan ratusan Kepala Desa terlibat dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Mayoritas pelaku korupsi Dana Desa adalah kepala Desa, mantan Kepala Desa, atau Penjabat Kepala Desa.

Kenapa hal ini terjadi, diduga adanya kolaborasi antara pemerintah Desa yang dikuasai oleh keluarga.
Selain itu, oknum yang semestinya melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran dana desa, Diduga ikut bersinergi menikmati penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.

Dengan situasi dan kondisi yang sudah cukup merisaukan, serta Institusi KPK, Kepolisian dan Kejaksaan nampak kesulitan mengawasi penggunaan dana di sekitar 70 ribu desa yang tersebar di seluruh Indonesia, maka diharapkan Peran Serta Masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar