Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Belum ada Regulasi yang mengatur, Max ride enjoy cari penumpang di Kota Makassar.


        foto: Rapat Kordinasi

Makassar - Rapat Koordinasi yang di Pimpin langsung oleh Bapak Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Reza.S, STP, Msi yang di gelar di Kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar Jalan Mallengkeri no.18 Kota Makassar. jum at, 14/11/2025.

Rapat Koordinasi yang membahas tentang keberadaan angkutan bajaj ( Max ride) yang beroperasi pada seluruh klass jalan dalam wilayah Kota Makassar di anggap dapat menimbulkan dampak bagi perkembangan angkutan Kota dalam wilayah Kota Makassar.

Keberadaan angkutan bajaj (Max ride) tentang Perizinannya serta Regulasi yang mengaturnya belum di ketahui dan belum di pahami, karena Perizinan usahanya melalui Kementerian Perhubungan tanpa melakukan kordinasi pada pihak Dinas  Perhubungan Provinsi Sulawesi selatan maupun Dinas Provinsi Kota Makassar.

"Kami meminta pada pihak Max ride untuk membatasi unitnya, yang sudah operasi sebanyak 600 unit, mencari penumpang dalam wilayah Kota Makassar tanpa regulasi yang mengaturnya" Kata Muhammad Reza.


Angkutan bajaj (Max ride) yang berbasis aplikasi, belum memiliki Izin Operasional secara terpadu serta Regulasi yang  mengaturnya belum diterbitkan 

"Melihat unit Max ride dengan operasional berbasis aplikasi, padahal Izin dan Regulasi belum di terbitkan, kami memohon pada saudara saudara untuk turut membantu dalam  menyusun Regulasinya" ucap Muhammad Reza dalam Rapat Kordinasi.

Organda adalah Organisasi yang terdaftar dan di akui keberadannya oleh Pemerintah serta menjadi mitra kerja yang strategis bagi Dinas Perhubungan, sebagaimana salah satu fungsi Organisasi yakni merumuskan dan melaksanakan kebijakan Transportasi.

Ketua Organda Kota Makassar, Rahim Bustam yang turut hadir dalam Rapat Kordinasi  membahas keberadaan angkutan bajaj (Max ride) turut menyikapi dan menyoroti operasional Max ride.

"Kami meminta pada pihak Pemerintah agar segera mengevaluasi Max ride, seharusnya sebagai kendaraan angkutan, unitnya harus melalui izin Uji Kerr serta harus di tentukan Low Factor"Tegas Rahim Bustam

Rahim Bustam juga menambahkan hal ini tidak bisa di biarkan berlarut larut, setelah di ketahui bahwa Max ride belum memiliki Izin Operasional secara terpadu, ada Indikasi Pemerintah melakukan Pembiaran akan hal ini.

Hadir dalam Rapat Kordinasi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel(di wakili), Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Kepala Dinas PTSP ( Diwakili),DENPOM, Kasatlantas Polres Pelabuhan(diwakili), Dirlantas Polrestabes Kota Makassar(diwakili)Organda Sulsel,Organda Makassar dan Management Max ride.(**)

#matacelebes#

Posting Komentar

0 Komentar