Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Usut Kejahatan Lingkungan Pemerintah Gandeng Interpol


Menteri LH, Jumhur Hidayat

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan pemerintah menggandeng Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) untuk mengusut kejahatan lingkungan di Indonesia. 
“Ini baru dimulai. Nanti ada technical working group yang mendetailkan langkah-langkah kerja sama,” kata Menteri LH, Jumhur Hidayat

Pemerintah menggandeng interpol karena besarnya kerugian ekologis dan ketidakadilan ekonomi akibat kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar, penangkapan ikan ilegal, perdagangan satwa liar, hingga penambangan ilegal.

 “Intinya penegakan hukum harus berkembang dari sekadar mengejar pelaku di lapangan atau follow the perpetrator menjadi juga follow the money, follow the corporation, follow the beneficial owner, dan follow the mastermind," kata Jumhur. 

Jumhur mengutip Bank Dunia, kerugian ekonomi global akibat kejahatan lingkungan mencapai 1 hingga 2 triliun dolar AS setiap tahunnya, 90 persen diantaranya berasal dari hilangnya jasa ekosistem seperti perlindungan banjir dan penyerapan karbon. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2023 hingga semester I 2024 mendeteksi indikasi transaksi kejahatan pertambangan mencapai sekitar Rp 684 triliun dan kejahatan lingkungan hidup mendekati Rp 200 triliun.

 "PPATK juga menemukan transaksi yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin mencapai Rp 185 triliun dengan total perputaran dana mencapai Rp 992 triliun, termasuk indikasi aliran emas ilegal menuju pasar luar negeri," kata Jumhur.

Melihat besarnya angka indikasi transaksi tersebut, dia menegaskan pemberantasan tidak bisa lagi berfokus pada eksekutor lapangan semata, melainkan harus melacak alur pembiayaan, korporasi pengendali, hingga penerima manfaat utama (beneficial owner). 

Tobat lingkungan 
Di samping penegakan hukum internasional, pemerintah melalui KLH pada tahun ini akan memfasilitasi penandatanganan kesepakatan bersama yang melibatkan kementerian/lembaga hingga pelaku usaha atas gagasan "pertobatan lingkungan" untuk mendorong pemulihan ekosistem di seluruh kawasan dan sektor kegiatan ekonomi.

 Poin ini dinilai tak kalah penting dan mendesak karena menurutnya, kerusakan lingkungan juga berkorelasi dengan tingginya tingkat kerentanan bencana alam yang dampaknya tak sedikit; baik dari korban jiwa, sosial ekonomi masyarakat, hingga perekonomian daerah. 

Adapun misalnya berdasarkan perhitungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kerugian dampak bencana hidrometeorologi yang mendominasi sepanjang 2025 mencapai Rp 22,8 triliun dan angka pemulihannya jauh lebih besar, seperti bencana banjir bandang Sumatera mencapai Rp 56 triliun. 

"Intinya memulihkan dan memuliakan lingkungan, tidak lagi merusak. Yang sekarang masih merusak, ya berhenti, dan setelah berhenti, pulihkan," katanya.(**)

Posting Komentar

0 Komentar