Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hukum Nasional di Persimpangan Jalan


foto : Prof. Moh. Machfud MD

Menguatnya fenomena otokrasi legalisme di Indonesia. Yakni penggunaan instrumen hukum dan prosedur pembentukan undang-undang untuk melegitimasi kehendak penguasa atau kelompok oligarki.

Jakarta - Indonesia secara konstitusional telah menegaskan diri sebagai negara hukum (rechtsstaat). Namun dalam praktiknya, arah pembangunan hukum nasional kerap mengalami disorientasi akibat dominasi energi politik yang mengesampingkan kaidah-kaidah dasar konstitusi. 

Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Moh Mahfud MD dalam seminar kuliah hukum pada Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya pentingnya memahami Pancasila bukan sekadar sebagai jargon politik, melainkan sebagai rambu utama pembangunan hukum nasional melalui konsepsi hukum prismatik. Adapun teori prismatika hukum menjelaskan bahwa hukum Pancasila merupakan peleburan dan pemantulan nilai-nilai terbaik dari pelbagai sistem hukum kenegaraan di dunia.

“Indonesia menganut prismatik. Hak individu diakui, tetapi hak individu tidak boleh melanggar kepentingan-kepentingan kolektif bangsa. Itulah prismatika,” ujarnya.

Dengan demikian, hukum Indonesia mengakui hak individu, tetapi membatasinya dengan fungsi sosial dan kepentingan kolektif sebagaimana diatur dalam hukum tanah nasional. Hukum Pancasila juga memadukan tradisi civil law, common law, dan hukum adat dalam semangat gotong royong.

Sementara dalam relasi agama dan negara, Indonesia merupakan religious nation state, yakni negara kebangsaan yang berketuhanan. Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama sepenuhnya dari negara, sekaligus bukan negara agama yang mendasarkan negara pada satu keyakinan tertentu.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) itu menegaskan batas antara filosofi atau moral agama dan norma hukum negara. Ajaran agama atau nilai filosofis baru memiliki daya paksa hukum (heteronom) setelah disepakati pembentuk undang-undang dan dituangkan sebagai norma hukum positif. 

Karena itu, pelanggaran moral atau filosofi hanya berkonsekuensi pada kesadaran nurani, sedangkan pelanggaran norma hukum dapat dikenai sanksi yang dipaksakan negara.

"Demokrasi tanpa hukum itu liar, tetapi hukum tanpa demokrasi itu zalim. Oleh sebab itu, ketika demokrasi sudah menentukan satu hukum secara benar, maka seluruh rakyat termasuk pembuat hukum itu sendiri harus tunduk kepada hukum," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Merujuk disertasinya tentang pengaruh politik terhadap hukum, Prof Mahfud menegaskan realitas das sein bahwa hukum merupakan produk politik. Dominasi energi politik membuat karakter produk hukum sangat bergantung pada konfigurasi politik yang berlangsung.

Dalam sejarah politik hukum Indonesia, kualitas penegakan hukum mengalami pasang surut. Setelah Reformasi 1998–2009 yang melahirkan hukum responsif melalui penguatan fungsi legislasi DPR dan pembentukan lembaga independen, kualitas demokratisasi dalam pembentukan hukum nasional dinilai kembali menurun sejak 2009 hingga kini.

Salah satu sorotan utama dalam seminar adalah menguatnya fenomena autocratic legalism (otokrasi legalisme) di Indonesia. Yakni penggunaan instrumen hukum dan prosedur pembentukan undang-undang untuk melegitimasi kehendak penguasa atau kelompok oligarki.

Fenomena ini antara lain terlihat dari pembentukan undang-undang secara kilat melalui pembahasan tertutup, minim komunikasi publik, dan mengabaikan meaningful participation. Kondisi tersebut mencerminkan pergeseran dari rule of law menjadi rule by law, ketika hukum tidak lagi berfungsi membatasi kekuasaan, tetapi justru digunakan sebagai instrumen untuk melegitimasi dan memaksakan kepentingan penguasa.

“Alhasil pembentukan norma-norma baru kerap kali menabrak asas-asas hukum dan falsafah dasar konstitusi demi merespons kepentingan pragmatis jangka pendek,” imbuhnya.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM era pemerintahan Joko Widodo itu menegaskan, penggerusan hukum tidak hanya terjadi dalam pembentukan undang-undang, tetapi juga pada kelembagaan dan pengisian jabatan publik. 

Politisasi pengangkatan pejabat lembaga independen dan peradilan, seperti BPK, hakim agung, dan hakim konstitusi melalui persetujuan DPR, dinilai merusak sistem meritokrasi. Perangkapan jabatan aparat penegak hukum di lembaga sipil juga menunjukkan bagaimana kepentingan politik dapat mengesampingkan aturan hukum positif.

"Jika suatu negara sudah melakukan disorientasi atau salah arah, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan (distrust). Jika ketidakpercayaan dipelihara berlama-lama, akan menimbulkan pembangkangan (disobedient). Dan jika pembangkangan tidak bisa diatasi, akhirnya terjadi disintegrasi," pungkasnya.(**)

Posting Komentar

0 Komentar