Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kompolnas Soroti Pentingnya System Meritokrasi Dalam Membangun Internal Kepolisian.


JAKARTA,  - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti bahwa sistem meritokrasi di internal Polri perlu menjadi perhatian dalam menyikapi gugatan pembatasan masa jabatan Kapolri di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan, meritokrasi tidak hanya berkaitan dengan perjalanan karier seorang anggota Polri, tetapi juga menentukan tingkat profesionalitas institusi kepolisian. 

 "Yang harus kita pedomani dalam konteks ini, yang paling penting adalah meritokrasi yang sedang dibangun dalam internal kepolisian. Rekan-rekan kepolisian itu membangun sistem meritokrasi," kata Anam saat dihubungi  Selasa (25/8/2026). 

Sistem meritokrasi, kata Anam, akan memastikan setiap anggota memiliki kesempatan sama untuk menduduki jabatan tertinggi di kepolisian berdasarkan pengalaman dan jenjang karier yang telah dilalui. 

 "Meritokrasi itu yang paling penting adalah tidak hanya soal karier, ya si A kariernya bagaimana dan sebagainya, tapi juga meritokrasi itu yang paling penting adalah membuat polisi jauh lebih profesional," ujar dia.

 Ia mencontohkan, seorang polisi tidak dapat begitu saja naik pangkat atau jabatan tanpa memenuhi masa tertentu dalam pangkat maupun jabatan yang sedang diembannya. Proses tersebut kemudian berlangsung secara bertahap hingga seorang perwira dapat mencapai pangkat jenderal dan berkesempatan mengikuti kontestasi sebagai Kapolri. 

Oleh karena itu, menurut dia, profesionalitas yang lahir dari sistem meritokrasi perlu dijaga.  Anam menilai sistem tersebut juga dapat membuat perjalanan seseorang menuju jabatan Kapolri menjadi lebih terukur. 

"Nah, profesionalitas dari meritokrasi penting untuk kita jaga. Jadi makna pemilihan atau masa jabatan kepolisian itu yang paling utama yang penting," kata Anam. 

Terkait usulan agar masa jabatan Kapolri ditentukan secara tegas dalam undang-undang, Anam mengatakan hal tersebut perlu dilihat dari efektivitas sistem meritokrasi yang dibangun Polri. Ia menilai apabila sistem meritokrasi berjalan dengan baik, jenjang karier dan waktu seseorang untuk mencapai jabatan tertentu akan terbentuk secara sistemik.

 "Dengan jalannya sistem meritokrasi saya kira secara sistemik waktu menjadi Kapolri lebih rigid," ujarnya. 

Menurut Anam, sistem meritokrasi yang berjalan baik akan mencegah seseorang mendapatkan kenaikan pangkat atau jabatan secara terlalu cepat tanpa memenuhi persyaratan pengalaman dan masa jabatan. 

"Orang enggak mungkin dengan jabatannya dengan pangkatnya masih tiga bulan terus naik pangkat, naik jabatan. Nah kalau meritokrasinya bagus, itu enggak mungkin akan terjadi," kata Anam. 

Lanjutnya, pengawasan terhadap sistem meritokrasi di internal Polri penting dilakukan agar gagasan dan mekanisme yang telah dibangun dapat berjalan konsisten. Selain meritokrasi, Anam menekankan pentingnya meminimalkan intervensi politik dalam institusi kepolisian. 

Menurut dia, profesionalitas harus menjadi dasar utama dalam tata kelola karier di lingkungan Polri.

 "Yang kedua, meminimkan intervensi politik. Karena lembaga kepolisian ini basisnya adalah profesionalitas," kata Anam. 

Dia mengakui terdapat mekanisme politik dalam proses pemilihan Kapolri, yakni kewenangan Presiden untuk memilih Kapolri dan keterlibatan DPR melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Namun, Anam mengatakan ruang politik tersebut tetap harus diarahkan untuk memastikan calon Kapolri memiliki profesionalitas dan komitmen terhadap institusi.

 "Bahwa memang ada kewenangan Pak Presiden untuk memilih Kapolri, ya DPR melakukan fit and proper test misalnya, ya itu ruang politik untuk menguji seberapa profesional dan komitmen Kapolri tersebut," ujar Anam. 

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK Sebelumnya diberitakan, aturan mengenai masa jabatan Kapolri digugat ke MK. Para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. 

"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," demikian bunyi petitum gugatan yang dikutip Senin (24/8/2026).

 Para pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan batas waktu periodisasi yang jelas bagi jabatan Kapolri. 

Menurut mereka, ketiadaan batas waktu yang rigid di luar usia pensiun normal membuat masa jabatan Kapolri menjadi elastis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang subjektivitas politik eksekutif hingga penyalahgunaan wewenang. 

"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," kata pemohon.(**)

Posting Komentar

0 Komentar