Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengalihan Perkara Sebelum Proses Penyidikan, Mekanisme Tak Dikenal Dalam KUHAP

Proses pengalihan perkara dilakukan ketika penyidikan belum tuntas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang dapat dimanfaatkan oleh tersangka dalam mengajukan praperadilan.

Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengalihkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung dinilai berpotensi membuka celah hukum bagi tersangka untuk menggugurkan status hukumnya melalui jalur praperadilan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai proses pengalihan perkara dilakukan ketika penyidikan belum tuntas. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang dapat dimanfaatkan oleh tersangka dalam mengajukan praperadilan.

Boyamin mengatakan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, calon tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Setahu saya belum pernah diperiksa sebagai saksi. Nah, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka. Lah nanti yang punya beban itu malah Kejaksaan Agung itu kalau menerima pelimpahan ini. Karena nanti, Bisa aja Febri itu mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Boyamin, saat dihubungi Hukumonline, Senin (13/7).

Ia menilai pelimpahan perkara juga dilakukan terlalu dini karena penyidik belum menyelesaikan tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga penghitungan kerugian negara.

“Jadi kalau hari ini itu adalah pelimpahan perkaranya gitu, tapi satu sisi sudah ada penetapan tersangka, nah kalau penyidiknya kejaksaan nanti menganggap bahwa ini belum cukup dua alat bukti bagaimana? atau kepolisian sebenarnya bisa jadi alat buktinya belum cukup tapi sudah penetapan tersangka. 

Jadi ya solusi satu-satunya biarlah ini dituntaskan oleh penyidik kepolisian Kortastipikor. Nanti baru penyerahan berkas perkara. Kalau ada hambatan atau gagal bisa dilimpahkan kepada KPK, kan gitu,” paparnya.

Menurut Boyamin, hubungan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam KUHAP hanya sebatas koordinasi dan penyerahan berkas perkara setelah penyidikan selesai. 

Sementara pengambilalihan penanganan perkara yang masih berjalan, hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kalau penyidikan belum selesai lalu langsung dialihkan ke kejaksaan, mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP. Yang memiliki kewenangan mengambil alih perkara hanya KPK dengan syarat-syarat tertentu," ujarnya.

Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menyebut pengalihan perkara di tengah proses penyidikan merupakan langkah yang tidak lazim dalam hukum acara pidana.

Menurut Hibnu, sistem peradilan pidana Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional yang membedakan kewenangan penyidik dan penuntut umum. Oleh karena itu, penyidikan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara dilimpahkan.

"Kalau penyidikan belum selesai, seharusnya diselesaikan dulu. Pelimpahan dimungkinkan apabila memang ada hambatan yang membuat penyidik tidak dapat melanjutkan prosesnya. Pertanyaannya, apakah dalam perkara ini memang ada hambatan? Kalau tidak ada, tentu menjadi tidak lazim," kata Hibnu.

Ia menilai prosedur tersebut dapat menjadi titik lemah apabila kemudian diuji melalui praperadilan.

"Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa, potensi permohonan praperadilan untuk dikabulkan cukup tinggi. Penetapan tersangkanya bisa dinyatakan tidak sah apabila syarat formilnya tidak terpenuhi," ujarnya.

Hibnu menambahkan, kewenangan pengambilalihan perkara oleh KPK hanya dapat dilakukan apabila terdapat hambatan nyata, seperti konflik kewenangan atau penyidikan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, kondisi tersebut belum tampak dalam perkara Febrie Adriansyah.

Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK pada prinsipnya dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi berdasarkan Pasal 10A ayat (2) UU KPK.

Namun, pengambilalihan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari enam kriteria yang diatur dalam undang-undang, antara lain laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, penyidikan yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, adanya indikasi perlindungan terhadap pelaku, campur tangan kekuasaan, atau kondisi lain yang membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara profesional.

"Pengambilalihan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau kekhawatiran bahwa perkara akan mandek. Harus ada alasan sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Asep.

Hukumonline.

Posting Komentar

0 Komentar