Makassar,matacelebes - Sebagai salah satu daerah sentra produksi beras terbesar di Indonesia, maka diperlukan perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian melalui penetapan LP2B sebagai langkah strategis mewujudkan swasembada pangan ke depan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah atau LBS tersebar di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
"Dari capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.10/07/2026
Menurut dia, atas pencapaian itu maka posisi Sulsel semakin diperkuat menjadi penopang ketahanan pangan nasional, terkhusus di Kawasan Timur Indonesia.
"Tentunya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah sekaligus memberi kepastian hukum dalam perlindungan LP2B pada setiap daerah" ungkapnya
Selain itu, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada setiap daerah. Untuk Pemprov Sulsel telah melampaui target dengan menetapkan LP2B hingga 88,05 persen.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat koordinasi LP2B di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar menegaskan, pemerintah telah memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah.(**)
Redaksi
0 Komentar