Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Isi Amplop Untuk Menhut Raja Juli Sebesar 12.000 Dollar Singapore


foto: Plh.Direktur Penyidikan KPK, Akhmad Taufik Husein

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita uang senilai 12.000 dollar Singapura yang merupakan bagian dari uang di dalam amlop yang diberikan Bupati Kuantan Singigi Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. 

“Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 9/7/2026.

Taufik mengatakan, penyitaan uang tersebut menjadi barang bukti yang akan didalami penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.

 “Kita akan tentunya, akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujar dia.

Diketahui, uang tersebut disita KPK dari tangan Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal pada Rabu, 8/7/2026 lalu. 

KPK menduga uang 12.000 dollar Singapura itu adalah uang yang dikembalikan Raja Juli setelah ditinggalkan amplop oleh Suhardiman dalam sebuah pertemuan pada Juni 2026. 

Adapun uang yang berada di dalam amlop itu diduga merupakan hasil pungutan yang dilakukan Suhardiman terhadap 914 petani.

 KPK akan mendalami apakah uang 12.000 dollar Singapura di dalam amplop itu sesuai dengan hasil pungutan yang dikumpulkan Suhardiman.

“Apakah itu memang sesuai tadi dari hasil pungutan-pungutan yang dikoperasi, atau kemudian itu ada tambahan dari pihak Bupatinya sendiri, ya itu menjadi bahan yang sekarang sedang didalami oleh tim penyidik,” ucap Taufik. 

KPK pun menduga, Juprizal berperan mengumpulkan uang dari para petani yang ujungnya akan diserahkan ke bupati. Menhut Raja Juli terima amplop dari Bupati Kuansing 

Sebelumnya, Raja Juli mengakui bahwa ia mendapatkan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditinggalkan Sepucuk Amplop Peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 2026 lalu, ketika Suhardiman dan jajarannya melakukan audiensi dengan Raja Juli. 

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat, 3/7/2026(**)


Posting Komentar

0 Komentar