Jakarta, - Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, mengungkapkan Polisi telah resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka Jakarta, Sabtu 11/7/2026.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara." ucap Totok
Berdasarkan gelar perkara, telah ditetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang" ujar Totok
Ini terungkap dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F." ucap Habiburokhman
Habiburokhman juga menambahkan sambil menunjuk ke arah Rudi Margono,sekarang ini orangnya yang menjabat sebagai Plt.Jampidsus.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," kata Totok.
Kortas Tipidkor kemudian melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang diduga melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergi antar aparat penegak hukum.(**)
0 Komentar