Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Suap Atau Gratifikasi, Amplop Untuk Menteri Kehutanan Perlu di Telusuri.


Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menunjukkan tanda terima dan no tulensi penyerahan amplop

Jakarta - Setelah di tetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Bupati Kuansing Suhardiman Amby juga di duga menerima sesuatu terkait pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT)

Hal ini terungkap dalam konfrensi pers oleh Plt. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Hussein, Rabu,1/7/2026 

Ketika ditanyai apakah KPK akan memanggil Menhut Raja Juli untuk mendalami temuan tersebut, Taufik menjawab penyidik akan melihat perkembangan penyidikan ke depannya. 

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ucapnya. 

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni soal amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Menurut Hibnu, penelusuran tetap perlu dilakukan meski Menhut mengaku telah mengembalikan amplop tersebut.

“Menanggapi perkembangan isu tentang pengembalian amplop oleh seorang pejabat negara, ini harus ditelusuri secara komprehensif. Karena apa? Bahwa sebagai penyelenggara negara itu sama sekali tidak boleh menerima apa pun,” tegas Hibnu, Minggu (5/7/2026)

“Dan amplop yang diberikan itu adalah terkait dengan dugaan tindak pidana kawasan hutan yang sekarang sedang diproses.”

Bukan hanya ditelusuri, Hibnu menekankan dalam konteks hukum, situasi yang terjadi antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing harus dianalisis secara lebih komprehensif.

“Apakah masuk kualifikasi suap? Kalau suap, itu sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Di sini adalah pejabat negara dan pengelola perluasan kawasan hutan. Kita lihat,” ucapnya.

“Kedua, apakah ini juga masuk kualifikasi sebagai bentuk gratifikasi? Apa itu gratifikasi? Gratifikasi, pemberian suap dalam arti luas. Setiap pemberian kepada penyelenggara negara dianggap suap, karena itu masuk gratifikasi. Nah, ini yang menarik,” ungkap Hibnu.

Pernyataan Menhut soal Amplop
Sebelumnya, Menhut Raja Juli mengungkapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby meninggalkan amplop usai bertemu dirinya di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut usai Suhardiman meninggalkan kantornya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli pada Jumat (3/7/2026).

Namun, dia mengaku upaya mengembalikan amplop itu tertunda karena ajudannya harus ikut mengawalnya bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“2 Juni 2026 hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung,” kata Menhut.

Selanjutnya, kata Menhut, dirinya baru bisa mengutus ajudannya untuk mengembalikan amplop Bupati Kuansing pada Jumat, 12 Juni 2026.

“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini,” ucap Menhut Raja Juli.

Menhut menuturkan sempat menelepon Kapolda Riau untuk meminta bantuan agar ajudannya bisa bertemu Bupati Kuansing di Polres Kuansing.

Pertemuan untuk mengembalikan amplop tersebut akhirnya terlaksana pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 atau 17 hari sebelum Bupati Kuansing terkena operasi tangkap tangan.(**)

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar