Makasar,matacelebes - Pihak Penasihat Hukum tersangka mantan Pejabat Gubernur Sulsel Bakhtiar Baharuddin mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I Makassar dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam Gugatan Praperadilan tersebut termohonnya Jaksa Agung Republik Indonesia Cq, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel tentang kaitannya atas klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap menghadapi Gugatan Praperadilan terkait penetapan status tersangka Bakhtiar Baharuddin atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp 60 miliar.
"Itu hak mereka (pihak penggugat) untuk menempuh jalur praperadilan, tentunya kami siap juga," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar
Meski demikian, kata Soetarmi, pihak penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tetap memproses kasus ini dan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel untuk disidangkan.
"Sementara berkas perkaranya sedang dirampungkan. Secepatnya, dilimpahkan ke JPU (menuju persidangan)," ungkapnya dengan nada meyakinkan.
Hal senada disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady, bahwa berkas perkara pada kasus dugaan korupsi bibit nanas sedang dalam proses perampungan untuk segera P21 (rampung), sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Insyaallah, dalam waktu dekat kami limpahkan. Tentunya kami segera melaksanakan tahap dua terlebih dahulu, setelah itu baru kita limpahkan ke persidangan," katanya
Humas PN Makassar, Sibali saat dikonfirmasi membenarkan gugatan praperadilan eks Pj Gubernur Sulsel Bakhtiar Baharuddin sudah teregister.
"Benar, sudah terdaftar, sudah ada jadwal sidangnya. Sidangnya cepat diagendakan" kata Sibali saat dikonfirmasi
Tim kuasa hukum pemohon Irwan Muin menyampaikan, alasan mengajukan praperadilan terhadap kliennya yakni saat ditetapkannya selaku tersangka,pihaknya meyakini tidak cukup bukti baik dari sisi kuantitas maupun kualitas
Menurut Irwan Muin, alat bukti yang sah dan relevan tidak cukup sebagaimana yang digunakan penyelidik saat menetapkan klien kami. Penahanan itu bagian dari rangkaian tindakan penetapan tersangka. Tapi, kita mohonkan agar dibatalkan penahanannya, karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menetapkan penahanan(**)
Redaksi.
0 Komentar