matacelebes - Kota Belopa mendung ketika puluhan orang berkumpul di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, awal Mei 2026. Di dalam ruangan, para pegiat lingkungan, masyarakat adat, akademisi, pemerintah, jurnalis, hingga kelompok tani hutan duduk dalam satu forum yang sama: membicarakan masa depan bentang alam Latimojong.
Bagi banyak orang di Sulawesi Selatan (Sulsel), Latimojong bukan sekadar pegunungan, juga sumber air, rumah keanekaragaman hayati, penyangga pangan, sekaligus ruang hidup ribuan orang. Saat saat sama, gunung itu juga sedang berada dalam tekanan besar.
“Kerusakan di bagian hulu akan berdampak langsung pada wilayah hilir,” kata Ismail Ishak, Direktur Yayasan Lestari Alam, saat membuka diskusi konservasi Pegunungan Latimojong bertema ‘Menjaga Latimojong berarti menjaga keberlangsungan hidup masyarakat’.
Ungkapan itu tak berlebihan. Setahun sebelumnya, sekitaran Mei 2025, banjir bandang dan longsor menerjang Lereng Latimojong. Rumah warga rusak, akses jalan terputus, dan aktivitas ekonomi lumpuh berhari-hari. Peristiwa itu menjadi titik balik bagi banyak orang untuk melihat ulang hubungan manusia dengan gunung.
Pegunungan Latimojong membentang melintasi Luwu, Enrekang, Tana Toraja, Sidrap, hingga Wajo. Dengan ketinggian mencapai 3.470 meter di atas permukaan laut, kawasan ini dikenal sebagai puncak tertinggi Sulawesi dan salah satu Seven Summit Indonesia. Namun yang membuatnya penting bukan hanya ketinggian atau panorama alam, Latimojong adalah jantung ekologis Sulsel.
Dari pegunungan ini, sejumlah sungai mengalir menuju berbagai wilayah pertanian di Sulsel. Empat kabupaten penghasil padi terbesar—Luwu, Sidrap, Wajo, dan Pinrang—bergantung pada sistem hidrologi Latimojong. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel bahkan menyebut kawasan ini menopang sekitar 41% produksi padi Sulsel.
Di lereng gunung, masyarakat menanam kopi yang terkenal hingga pasar internasional. Selain kopi, masyarakat juga menggantungkan hidup dari madu hutan, damar, rotan, dan hasil hutan non-kayu lainnya.
Saat ini, alih fungsi lahan terus terjadi. Lereng-lereng hutan dibuka menjadi kebun dan lahan pertanian baru. Aktivitas pertambangan mulai masuk lebih dalam ke kawasan pegunungan.
Suasana diskusi untuk mendorong penetapan Pegunungan Latimojong sebagai taman nasional.
Terancam pertambangan
Hasrul, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, menyebut pertambangan dan pembukaan lahan antara lain penyebab utama degradasi kawasan. “Setiap Mei kami selalu siaga,” katanya, mengingat kembali banjir dan longsor besar yang pernah melanda kawasan itu.
Dia bilang, ada sekitar 1.770 titik longsor tersebar di DAS Suli, DAS Suso, dan DAS Paremang saat bencana besar terjadi.
Muh. Husain Pangngari dari Pemuda Adat Banua Lemo menyoroti perubahan aliran Sungai Suso akibat aktivitas tambang di hulu. Dia khawatir jika kawasan tidak segera dilindungi, kerusakan akan makin meluas.
Khadijah Aziz Karim, Akademisi Universitas Andi Djemma Palopo, menyebut, bentang Latimojong merupakan benteng terakhir keanekaragaman hayati Sulawesi. Dua spesies anoa hidup di kawasan ini, bersama rangkong kecil, elang Sulawesi, musang Sulawesi, kukus beruang, hingga berbagai jenis flora endemik.
“Pegunungan Latimojong adalah salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati Sulawesi,” katanya.
“Kehilangan kawasan ini berarti kehilangan bagian penting dari identitas ekologis Indonesia.”
Namun, katanya, tekanan terhadap satwa liar terus meningkat. Perburuan masih terjadi di sejumlah wilayah. Anoa bahkan diburu untuk konsumsi dan dianggap sebagai simbol status sosial di beberapa kelompok masyarakat. Sisi lain, kebutuhan ekonomi membuat masyarakat terus masuk lebih jauh ke dalam hutan.
Agus, petani kopi Desa Karangan, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Kebunnya berada di 1.500 mdpl di kaki Gunung Lantimojong.
Taman nasional dan konservasi ala masyarakat adat
Situasi itu melatari usulan menjadikan Pegunungan Latimojong sebagai taman nasional sejak 2022. Namun, seperti banyak kebijakan konservasi lainnya di Indonesia, wacana taman nasional memunculkan dua reaksi sekaligus: harapan dan ketakutan.
Harapan karena status taman nasional dianggap mampu melindungi kawasan dari ekspansi tambang dan kerusakan ekologis. Ketakutan karena sebagian masyarakat masih menyimpan trauma terhadap praktik konservasi lama yang seringkali membatasi akses warga terhadap hutan.
Syahrudin, dari jurnalis Harian Fajar mengingatkan, taman nasional jangan sampai mengorbankan masyarakat lokal. Dia menyinggung pengalaman di kawasan konservasi lain yang justru menghambat kebutuhan dasar warga.
Abdul Rahman Nur, anggota Dewan Kehutanan Nasional, menawarkan jalan tengah. Menurut dia, paradigma konservasi saat ini sudah berubah dibanding masa lalu.
“Dulu, penetapan kawasan konservasi seringkali sepihak dan mengeksklusi masyarakat. Sekarang pendekatannya harus lebih humanis.”
Dia menegaskan, masyarakat adat sebenarnya sudah lama memiliki sistem konservasi melalui kawasan-kawasan yang disakralkan dan aturan adat terkait pemanfaatan hutan. Karena itu, seharusnya, negara dan masyarakat adat tidak dipertentangkan.
“Konservasi bukan hal baru bagi masyarakat adat.”
Janjikan partisipasi warga
BBKSDA Sulsel menjelaskan, pengusulan taman nasional dilakukan menggunakan prinsip pemberitahuan ai awal tanpa paksaan (padiatapa) agar masyarakat tetap terlibat dalam seluruh proses. Hingga kini, lebih dari 20 kali konsultasi telah dilakukan di berbagai desa dan kecamatan di sekitar kawasan usulan.
“Luas usulan kawasan bahkan terus berubah mengikuti hasil konsultasi dengan masyarakat. Dari semula lebih dari 100.000 hektar, kini area usulan menjadi sekitar 70.000 hektar agar tidak menutup ruang hidup warga.”
Subhan Usman, Program Manager Fauna & Flora Indonesia Program Sulsel, mendukung usulan penetapan Latimojong sebagai taman nasional. Menurut dia, kawasan ini sebagai water catchment area sembilan DAS yang menopang 41% produksi padi Sulsel, sumber ancaman bencana yang serius.
Selain itu, kawasan ini juga menjadi rumah bagi 407 satwa dan tumbuhan yang 60%-nya endemik Sulawesi. “Proses pengusulannya sudah berjalan sejak 2022 dengan berpegang pada prinsip Padiatapa. Awalnya, kawasan yang diusulkan adalah seluas 115.000 hektar pada awal 2023 dan sekarang tinggal sekitar 70.000 hektar.”
Subhan, Komisi II DPRD Luwu, turut mendukung rencana itu. Dia bahkan beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke sejumlah instansi terkait usulan ini.
Redaksi
0 Komentar