Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 30 miliar, selain berhasil memulihkan uang sebesar Rp 51,68 miliar.
Aset-aset tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan dalam acara penyerahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan dan 18 aset tanah saja dengan nilai aset sekitar Rp 30 miliar,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan.
Satu aset tanah yang ditemukan seluas 1.550 meter persegi, lengkap dengan empat bangunan di atasnya.
Aset itu terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor. Kemudian, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Selain itu, Kejagung juga menemukan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Dengan demikian, total aset Eddy Tansil yang ditemukan dan diserahkan kepada negara mencapai Rp 82,6 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 51,68 miliar dan aset tanah serta bangunan senilai kurang lebih Rp 30 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pemulihan kerugian negara.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin, dalam acara yang digelar di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta.
Ia mengatakan, masyarakat selama ini kerap mempertanyakan nasib aset hasil sitaan maupun hasil pemulihan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejagung menyerahkan PNBP hasil lelang BPA Fair 2026 dan pemulihan aset senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Nilai tersebut terdiri dari hasil lelang BPA Fair sebesar Rp 978,19 miliar dan aset Eddy Tansil yang dipulihkan melalui skema penyerahan sukarela.
Burhanuddin berharap, pemulihan aset yang dilakukan Kejagung dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutup dia.
Sumber: Kompas,com
0 Komentar