Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Jamin Tokoh Nasional Roy Suryo dan dr.Tifa Langsung di Tangguhkan Penahanannya.


Tokoh Nasional yang Menjamin:

Prof. Din Syamsudin – Tokoh agama dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah
• Said Didu – Ekonom dan pengamat kebijakan publik
• Jenderal TNI (Purn.) Oegroseno – Purnawirawan perwira tinggi TNI
• Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto – Purnawirawan perwira tinggi TNI
• Serta sejumlah tokoh lainnya dari kalangan pensiunan TNI dan Polri

Foto: Roy Suryo dan dr.Tifa.

Jakarta – Setelah pihak penasihat hukum mengajukan surat jaminan yang didukung oleh sejumlah tokoh nasional terkemuka, proses hukum yang menjerat dr.Tifa dan Roy Suryo, keduanya resmi mendapatkan keputusan untuk dibebaskan sementara dan penahanannya di tangguhkan.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kelengkapan berkas jaminan serta pertimbangan hukum yang diajukan kepada penyidik dan lembaga penegak hukum terkait. Sabtu, 20/06/2026

Pembebasan sementara serta penangguhan status penahanan diberikan berdasarkan pengajuan resmi dari tim pengacara yang menangani kedua pihak.

Salah satu poin utama yang menjadi pertimbangan adalah surat jaminan yang disertakan, yang ditandatangani dan didukung langsung oleh sejumlah tokoh nasional yang dihormati.

Dukungan ini menjadi bukti bahwa kedua pihak dianggap memiliki integritas dan dapat dipastikan akan memenuhi setiap panggilan hukum serta tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Salah satu kuasa hukum Roy Suryo dan Dr Tifa menyampaikan rasa syukur atas keputusan ini.

“Alhamdulillah, hari ini klien kami dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Penangguhan penahanan ini bukan berarti perkara selesai, melainkan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak setiap warga negara.

“Kami berterima kasih kepada para tokoh nasional yang bersedia memberikan jaminan, serta kepada aparat penegak hukum yang telah mempertimbangkan hal ini secara objektif,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kedua pihak tetap berkomitmen untuk hadir setiap kali dipanggil dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum yang adil.

Perlu ditekankan bahwa keputusan ini hanya menunda status penahanan, bukan menghentikan atau membebaskan sepenuhnya dari perkara.

Roy Suryo masih tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait isu ijazah, sedangkan Dr Tifa juga masih dalam proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Keduanya tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti tidak bepergian ke luar daerah tanpa izin, serta tetap siap diperiksa kapan saja oleh penyidik.

Keputusan ini menjadi perhatian publik, sekaligus mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, jaminan dari tokoh yang dipercaya masyarakat dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memberikan kebebasan sementara selama proses hukum berjalan.

Masyarakat berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara adil, transparan, dan mempertimbangkan seluruh aspek secara seimbang, baik dari sisi penegakan hukum maupun hak asasi setiap individu.(**)

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar