Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menyita perhatian warga dengan adanya kesaksian Eks. Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin ibarat melempar bola panas yang menghantam narasi mantan pimpinan DPRD Sulsel terkait anggaran bibit nanas senilai Rp60 Miliar pada TA 2024.
Usai diperiksa penyidik, Bahtiar Baharuddin menegaskan di hadapan media bahwa anggaran tersebut dibahas resmi bersama DPRD dalam penyusunan Perda APBD 2024. Namun, pernyataan ini di bantah eks.Ketua DPRD Sulsel. Kamis, 7/5/2026
Bupati Barru yang juga Eks Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, bersama Ni’matullah kompak membantah klaim tersebut. Andi Ina bersikukuh bahwa mulai dari tingkat Banggar, Komisi, hingga Paripurna, proyek nanas itu tak pernah menampakkan batang hidungnya alias tidak pernah di bahas.
Jika Penyidik Kejati berhasil membuktikan anggaran tersebut memang dibahas, maka keterangan “tidak pernah dibahas” bisa dianggap sebagai upaya merintangi penyidikan.
Pasal 22 UU Tipikor: menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi diancam pidana penjara 3 hingga 12 tahun.
Jika pimpinan Dewan mengaku tak pernah membahas, lalu mengapa DPA senilai Rp60 Miliar bisa terbit dan ditandatangani? Jika benar tidak dibahas namun dokumen persetujuan DPRD tetap muncul, maka dugaan adanya pemalsuan dokumen negara, harus diusut tuntas.
Publik berharap Kejati segera melakukan konfrontir terbuka antara Bahtiar, Andi Ina, dan anggota Banggar lainnya. Selain itu, Kejati diminta tidak tebang pilih dengan juga memeriksa aktor di bagian “hilir”, termasuk pejabat yang meneken SP2D hingga dana cair 100%.
Sampai berita ini diturunkan, publik masih menunggu siapa yang akan “tergelincir” di ruang penyidik. Apakah rasa nanas ini akan terasa manis atau terasa asam kecut hingga rona wajahpun meringis, tunggu saja selanjutnya.(**)
Redaksi
0 Komentar