Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dwi Purwantoko (DP) mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode Juli 2025-Januari 2026 sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi.
DP menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma mengatakan DP menerima suap atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2 miliar. Ia mengatakan DP juga menerima 2 unit mobil mewah dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta.
"Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar " kata Dapot
Selain melakukan pemerasan dan menerima suap sewaktu menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU, DP juga menerima gratifikasi.
"Terungkap juga 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Dapot di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Dapot mengatakan DP ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat serta pengumpulan bukti-bukti untuk pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta," ungkapnya.
Redaksi
0 Komentar