Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengembangan Biodiesel Mengancam Kelestarian Hutan


Dominasi sawit telah mengubah landskap yang dahulu berupa hutan alam yang megah. 


Masalah Seputar Industri Sawit

Hari Lingkungan Hidup 5 Juni jadi momen untuk merefleksikan kondisi  hutan Indonesia yang terus terancam, antara lain atas nama transisi energi melalui pengembangan biodiesel 50% (B50). Biodiesel Indonesia bergantung sawit hingga makin besar penggunaan biodiesel dalam energi, rawan terjadi ekspansi lahan dan hutan tersisa di nusantara ini. 

Hari Lingkungan Hidup 5 Juni jadi momen untuk merefleksikan kondisi hutan Indonesia yang terus terancam, antara lain atas nama transisi energi melalui pengembangan biodiesel 50% (B50). Biodiesel Indonesia bergantung sawit hingga makin besar penggunaan biodiesel dalam energi, rawan terjadi ekspansi lahan dan hutan tersisa di nusantara ini.

Organisasi masyarakat sipil pun memberikan ragam respons kekhawatiran. Mereka takut langkah ini mengancam sisa hutan, juga meminggirkan hak masyarakat dan lingkungan.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, bilang, pemerintah tengah mempercepat implementasi program B50 sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi. Kebijakan penerapan B50 ini akan mulai berlaku 1 Juli 2026.

“Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending, dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter,” ujarnya di laman Sekretariat Kabinet.

Implementasi B50, katanya, juga berdampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara. Dalam enam bulan, ada penghematan subsidi dari biodiesel yang berpotensi mencapai Rp48 triliun. Pemerintah yakin, implementasi B50 bisa menunjukkan posisi Indonesia yang melaju ke arah kemandirian energi di tengah ketidakpastian global.

Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan bilang, rencana implementasi B50 berisiko meningkatkan kebutuhan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di dalam negeri, yang  akhirnya menimbulkan tekanan pada penggunaan lahan.

Koalisi Transisi Bersih (KTB) memperkirakan implementasi B50 perlu tambahan bahan baku fatty acid methyl ester (FAME) hingga 19 juta kiloliter, hingga berisiko memicu kembali kelangkaan minyak goreng seperti tahun 2022.

Masalahnya, daya tampung ekosistem sudah tidak memungkinkan untuk perluasan sawit. Kajian Madani Berkelanjutan menunjukkan,  batas atas sawit berdasarkan daya tampung lingkungan hanya sampai angka 18,15 juta hektar.

Kini, sudah tidak ada ruang lagi untuk ekspansi sawit. Ketentuan itu juga tercatat dalam dokumen forest and other land use (FoLU) Net Sink 2030 dan dokumen komitmen perubahan iklim global (Nationally Determined Contribution/ NDC) yang membatasi pelepasan karbon.

“Di situ jelas, di Sumatera dan Kalimantan kelebihannya jauh banget. Di Papua, hutan masih ada tapi bukan berarti boleh dibuka. Karena kita harus pertahankan hutan kita, kalau mau ikuti komitmen iklim. Jangan sampai kita korbankan hutan kita, ekosistem, lahan, komitmen iklim demi alasan ketahanan energi,” katanya

kalau gagal menjaga sisa hutan, mata dunia akan tertuju pada Indonesia yang memiliki hutan tropis terluas ketiga di dunia setelah Brasil dan Kongo. Jadi, menjaga sisa tutupan hutan bukan sekadar kepentingan Indonesia, tetapi juga dunia.

Makanya, tiap gelaran iklim dunia, termasuk ketika peluncuran Tropical Forest Forever Facility (TFFF) di COP30 Brasil, negara-negara juga akan melihat posisi Indonesia. Berdasarkan model yang TFFF usulkan, negara-negara pemilik hutan tropis dapat menerima pembayaranan tahunan sebesar US$4 per hektar hutan yang dilestarikan.

“Itu potensi Indonesia untuk dapat dana untuk jaga hutan, juga berkontribusi penurnan emisi. Makanya, kalau B50 jalan secara ekspansif dan merusak hutan lagi, ya, peluang-peluang itu kita tidak dapat, dan rugi di kita. Sudah hutan kita rusak, kita tidak dapat apa-apa.”

Berdasarkan catatan Koalisi Transisi Bersih (KTB), sepanjang 2021-2025, ekspasi perkebunan sawit  sebabkan deforestasi hutan alam seluas 424.000 hektar. Sedangkan, implementasi B50 perlu tambahan lahan sekitar 5,36 juta hektar hingga tahun 2039, dengan potensi deforestasi mencapai 1,5 juta hektar setara 22 kali luas Jakarta, dan mendekati luas Timor-Leste.

Energi tak berkeadilan
Bony, Peneliti Sawit Watch, khawatir implementasi B50 yang menyerap lebih banyak minyak sawit untuk bahan bakar akan kurangi pasokan kebutuhan pangan dan berisiko menekan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Soalnya, implementasi B50 masih andalkan industri-industri skala besar.

Dampaknya, partisipasi petani semakin minim. Sementara, peningkatan harga minyak goreng tidak imbang dengan peningkatan kesejahteraan petani sawit.

“(Harga) minyak goreng tinggi, tapi nasib petani seperti itu saja. Kemudian gunakan B50, jangan-jangan terjadi kelangkaan minyak goreng lagi,” katanya.

“Sehingga ini jadi persoalan buat petani. Karena yang dimandatkan negara mengambil sawit dari perusahaan besar, sebagai pasokan untuk B50 ini.”

Selain itu, fokus pada industri berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem hutan karena ekspansi kebun sawit skala besar. Padahal, data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektar atau melampaui batas atas 18,15 juta hektar.

Untuk mencegah masifnya perusakan hutan, dia sarankan pemerintah fokus pada peremajaan sawit rakyat. Namun, sampai saat ini, dia belum lihat adanya kebijakan yang mendorong upaya tersebut.

“Kita punya sumber daya. Sawit bisa diolah. Pertanyaannya energi itu berpihak ke siapa? Berkeadilan kah?”

Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, program percepatan B50 akan berdampak ke semua sisi. Mulai dari kerusakan hutan dan gambut akibat ekspansi sawit.

Dia khawater program ini merampas ruang kelola masyarakat, menciptakan konflik baru dan meningkatkan kemiskinan. “Secara sederhana, rencana itu tidak akan mampu menjawab kompleksitas hari ini, masa depan dan keadilan pada rakyat dan lingkungan.”

Baginya, kebijakan itu menunjukkan pemerintah tidak punya niat lakukan transisi energi. Sebab, model pengembangannya masih bersifat ekstraktif, sentralistik dan sekadar meletakkannya dalam konteks bisnis.

“Maka kita tidak benar-benar bertransisi. Hanya beralih dari energi fosil, batubara ke biodiesel. Tapi produksi dan distribusinya sama saja.”

Lahan Basah Menduk yang sebelumnya habitat buaya muara berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan penambangan timah liar.

Dalam konteks transisi energi, menurutnya, pemerintah seharusnya mengoreksi model pembangkitan, produksi dan distribusi. Sebab, aspek keadilan jadi problem terbesar pemanfaatan energi saat ini.

Dia contohkan, 60% subsidi bahan bakar minyak justru mengalir ke orang kaya yang punya mobil, bukan masyarakat yang gunakan transportasi publik. Begitu juga energi listrik, penikmatnya dari sektor industri.

“Bahkan orang yang kehilangan kebun karena sawit harus beli minyak sendiri,” katanya. “Secara sederhana, rencana itu (implementasi B50) tidak akan mampu menjawab kompleksitas hari ini, masa depan dan keadilan pada rakyat dan lingkungan.”
Sumber: Mongabay
 

Posting Komentar

0 Komentar