Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelayanan Pertanahan terhambat warga mendesak, segera lantik Camat selaku PPATS.



Makassar - Sejumlah warga di Kota Makassar mendesak agar camat yang baru diangkat, dan segera dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Desakan ini muncul lantaran pelayanan administrasi pertanahan di beberapa kantor kecamatan dilaporkan mengalami hambatan.

Warga mengeluhkan sejumlah layanan, seperti pengurusan akta jual beli tanah, peralihan hak, hingga administrasi pertanahan lainnya, belum dapat diproses sebagaimana mestinya.

Hal tersebut terjadi karena camat yang baru menjabat belum resmi dilantik sebagai PPATS oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sudah beberapa hari kami menunggu proses administrasi tanah, tapi belum bisa dilayani karena camat belum dilantik sebagai PPATS,” ujar Cakra (38) salah seorang warga Barayya Kec.Bontoala, Kamis (20/2).

Dalam ketentuan yang berlaku, camat dapat bertindak sebagai PPATS setelah mendapatkan pelantikan resmi dari pihak BPN. Tanpa pelantikan tersebut, camat belum memiliki kewenangan untuk menandatangani akta-akta pertanahan yang menjadi kewenangannya.

Ia berharap 14 camat yang baru, segera dilantik sebagai PPATS. Pelantikan sebagai PPATS dinilai sangat penting guna memaksimalkan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Tanpa kewenangan tersebut, camat belum dapat menandatangani dokumen pertanahan, sehingga berpotensi memperpanjang proses pelayanan dan merugikan warga.

“Kalau camatnya sudah dilantik sebagai PPATS, pelayanan pasti lebih cepat dan efektif. Jangan sampai masyarakat terus menunggu,” kata Cakra

Ia berharap pemerintah kota bersama Kantor BPN dapat segera berkoordinasi agar proses pelantikan PPATS terhadap para camat yang baru dapat dipercepat, sehingga roda pelayanan publik di tingkat kecamatan dapat berjalan optimal dan tanpa hambatan.

Mereka juga meminta adanya solusi sementara dari pihak terkait agar pelayanan administrasi pertanahan tidak terhenti terlalu lama.

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar