Makassar - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah menegaskan bahwa Pemerintah pusat belum membuka ruang bagi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) termasuk usulan Pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi selatan.
Kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah yang diberlakukan sejak 2014 masih tetap berlaku hingga saat ini.
"Prinsipnya selama moratorium masih berlaku, kita ikuti itu," tegas Cheka.
Cheka menyebutkan hingga kini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia,namun seluruhnya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Ia juga enggan mengomentari terkait adanya wacana pengajuan Diskresi khusus untuk Luwu Raya agar dapat di proses lebih awal.
"Itu kan semacam usulan, Kebijakannya masih moratorium. Kita masih mnunggu, tunggu saja kebijakan," ujar Cheka saat berada di Makassar, minggu 22/02/2026.
Sikap pemerintah ini sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi yang di suarakan melalui aksi unjuk rasa besar besaran dengan memblokade jalan Trans Sulawesi dengan tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang kembali menguat sejak awal 2026.
Momentum puncak aksi 23 Januari 2026 yang bertepatan dengan peringatan hari perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) dimaknai sebagai simbol perlawanan kolektif masyarakat Tana Luwu untuk mendorong percepatan pemekaran wilayah.
Isu pemekaran Luwu Raya bukan hal baru, wacana ini telah bergulir sejak awal tahun1960-an, Presiden Soekarno sempat menjanjikan status Daerah Istimewa bagi Luwu, wilayah bekas kerajaan yang memiliki sejarah politik dan kultural yang cukup panjang di Sulawesi Selatan.
Sejak itu, hampir setiap memperingati HPRL pada 23 januari, aspirasi tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo terus di gaungkan.
Dan pada 2026 ini, intensitas gerakan aksi demo berlangsung secara konsisten dan terorganisir dengan massa yang lebih besar menutup jalan utama menyuarakan tuntutan ke pemerintah provinsi hingga ke pusat agar pembentukan provinsi baru segera di realisasikan.
Badan Pekerja Pembentukan DOB Luwu Raya telah menemui Komisi II DPR RI di Jakarta pada 19 Februari 2026, untuk menyampaikan argumentasi historis, administratif, dan fiskal terkait kelayakan wilayah Tana Luwu menjadi provinsi baru.
Di Pulau Sulawesi terdapat beberapa usulan CDOB yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, di antaranya Ajatappareng, Banggai Raya, Bolaang mongondow, Bugis Timur, Buton Raya, Kepulauan Nusa Utara, Kolaka, Luwu Raya, dan Sulawesi Barat Laut.
Redaksi

0 Komentar