Makassar - Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025,yang dibacakan pada senin, 19 januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat perdata atas karya tulisnya tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
Putusan ini sekaligus menjadi koreksi keras terhadap praktik aparat penegak hukum yang selama ini kerap mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan langsung menyeret wartawan ke ranah pidana.
MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Proses pidana maupun perdata baru dimungkinkan apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan.
Menanggapi putusan tersebut, Pengurus Peradi dan Pemerhati Insan Pers DR.Ansar Makkuasa,SH MH menilai putusan MK yang terbaru sebagai tonggak penting penegakan kemerdekaan pers.
“Putusan MK ini adalah tamparan konstitusional bagi siapa pun yang masih gemar membungkam pers dengan pasal pidana. Negara melalui MK telah menegaskan bahwa karya jurnalis tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan,” ucap Ansar
Menurutnya, putusan ini memperjelas posisi Dewan Pers sebagai gate keeper etik jurnalistik, bukan sekadar pelengkap formal.
“Jika setiap sengketa pers langsung dibawa ke polisi, maka itu sama saja dengan mengubur semangat reformasi dan kebebasan berekspresi,” lanjut Ansar
Ansar menambahkan, wartawan tetap wajib bekerja profesional dan beretika, namun penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Pers harus bertanggung jawab, tetapi kekuasaan juga harus tunduk pada hukum dan konstitusi. Putusan MK ini adalah penegasan bahwa demokrasi tidak boleh ditakuti oleh penguasa,” tegasnya
Putusan MK tersebut diharapkan menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum, pemerintah serta pihak lainnya agar memahami dan mengetahui bahwa profesi Wartawan berlandaskan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik.
matacelebes

0 Komentar