Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Surakarta terasa lebih sesak dari biasanya pada Selasa siang (13/1/2026). Di luar gedung, massa bergemuruh, namun di dalam, keheningan justru menyelimuti momen krusial pembuktian sebuah dokumen yang telah menjadi polemik nasional selama bertahun-tahun: ijazah diduga palsu Joko Widodo.
Harapan publik untuk melihat secara langsung fisik dokumen tersebut kembali kandas. Di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Citizen Lawsuit (CLS) nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, kursi kuasa hukum tergugat menjadi sorotan tajam. YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, dengan tenang menyampaikan alasan yang bagi sebagian pihak terdengar paradoksal.
"Ijazah asli klien kami belum dapat dihadirkan," ujarnya. Alasannya bukan karena hilang atau rusak, melainkan karena hukum itu sendiri. Dokumen tersebut, menurut klaim tim hukum, saat ini masih berstatus "disita" oleh Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam proses penyidikan laporan polisi yang berjalan paralel di ibu kota. Sebuah ironi hukum tersaji: dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan keabsahan di satu pengadilan, sedang "ditahan" oleh institusi penegak hukum lain demi prosedur pengamanan barang bukti.
Namun, drama di PN Solo hari itu bukan hanya soal apa yang tidak ada, melainkan apa yang dihadirkan.
Di sisi meja penggugat, atmosfer justru sarat dengan manuver pembuktian. Saksi fakta dihadirkan dengan membawa "pembanding" yang nyata. Rujito, adik dari almarhum Bambang Rudiharto—seorang lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985—membuka dokumen asli milik kakaknya di muka sidang. Kertas tua itu dibentangkan, seolah menantang memori kolektif tentang rupa ijazah UGM di era yang sama.
Situasi semakin tajam ketika mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, duduk di kursi saksi. Dengan latar belakang reserse dan pemahaman forensik, Oegroseno memberikan kesaksian yang menohok. Ia menyoroti anomali visual pada foto ijazah Jokowi yang selama ini beredar di media massa, menyebut adanya perbedaan karakteristik fisik yang kasat mata dengan profil asli sang Presiden.
"Polisi harus mengambil langkah. Jika ijazah itu disita, maka harus dibuktikan," ujar Oegroseno, menegaskan bahwa penyitaan seharusnya menjadi pintu masuk pembuktian, bukan alasan penundaan.
Sidang hari itu berakhir tanpa kehadiran "bintang utama"—lembaran ijazah asli sang Presiden. Palu hakim diketuk untuk penundaan, namun gema pertanyaan publik justru semakin nyaring. Apakah penyitaan oleh Polda Metro Jaya adalah benteng pelindung dokumen negara, ataukah sekadar labirin prosedur yang memperpanjang teka-teki ini? Di PN Solo, kebenaran masih menunggu antrean proseduralnya.
matacelebes

0 Komentar