Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kerusakan Lingkungan Hidup Merupakan Kejahatan Kemanusiaan


         Ilustrasi

Romli Atmasasmita 

SEIRING dengan terjadinya bencana banjir yang merusak harta benda dan menghilangkan nyawa orang di sekitarnya seperti peristiwa banjir bandang di Aceh , Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, terlepas apakah pemerintah akan menetapkan sebagai bencana nasional atau tidak, tetapi yang utama dari peristiwa tersebut adalah korban nyawa dan kerusakan lingkungan hidup serta harta benda masyarakat terdampak yang sangat signifikan. 

Selain hal tersebut, kerusakan lingkungan hidup dalam peristiwa tersebut telah menyisakan kerusakan permanen yang tidak dapat diatasi segera dalam waktu yang cepat, karena penyebab peristiwa bencana tersebut adalah disebabkan ulah segelintir orang yang hanya memikirkan keuntungan finansial untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, serta tidak mempertimbangkan sama sekali dampak sosial yang akan terjadi dari peristiwa kerusakan lingkungan hidup baik dalam bidang kehutanan dan pertambangan. 

Perilaku segelintir orang tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) sebagaimana telah ditentukan di dalam tindak pidana kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) yang telah ditetapkan di dalam Statuta Roma, International Criminal Court (ICC) Tahun 1998. 

“Crime against humanity” kejahatan terhadap kemanusiaan adalah setiap tindakan yang dilakukan secara meluas dan sistematik ditujukan terhadap penduduk sipil seperti tindakan yang memiliki karakter disengaja untuk mengakibatkan penderitaan atau luka yang serius terhadap badan (fisik) atau terhadap Kesehatan mental atau kesehatan fisik. 

Di dalam bagian Menimbang UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Dengan demikian jelas menurut UU LH tahun 2009, lingkungan hidup yang semakin menurun mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya, bahkan dapat merusak lingkungan hidup secara sistematis dan meluas, salah satu di antaranya adalah bencana banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. 

Di dalam UU Lingkungan Hidup tahun 2009 dibedakan antara perusakan dan kerusakan. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan manusia yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 

Jelas bahwa jika perusakan terjadi karena perbuatan manusia, sedangkan kerusakan terjadi karena perkembangan alamiah. 

Dalam hubungan kerusakan/perusakan karena ulah manusia maka tanggung jawab strict liability crimes masih relevan akan tetapi ketentuan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam UU LH tahun 2009 belum cukup memberikan efek jera, sehingga diperlukan dilengkapi dengan sanksi pidana denda dan pidana penjara serta pidana perampasan aset. 

Jenis sanksi administratif dalam UU LH 2009 adalah, a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. 

Namun demikian berdasarkan UU LH 2009 perusak lingkungan hidup tidak diancam sanksi pidana sehingga tidak mengakibatkan efek jera pada pelaku dan lingkungannya. 

Hal ini menyebabkan UU LH 2009 tidak akan berdampak positif dalam pengelolaan lingkungan hidup di masa yang akan datang termasuk bencana alam yang akan terjadi seperti peristiwa bencana di masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. 

Kiranya pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan kembali untuk melakukan revisi UU LH 2009 dan memasukkan tindakan pro justitia termasuk upaya paksa terhadap perusak LH baik perorangan, kelompok atau korporasi. 

Penerapan sanksi pidana penjara dan pidana denda serta sanksi administratif pencabutan HGU atau HGB di kawasan hutan dan pertambangan sehingga menimbulkan efek jera yang maksimal dengan tujuan agar tidak lagi terjadi akibat kerusakan lingkungan hidup yang berskala luas dalam kehidupan masyarakat terdampak.

Atas dasar tujuan tersebut sudah sepantasnya pemerintah dan DPR RI menetapkan perusakan lingkungan hidup adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat sistematis dan meluas dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun. 

Masalah mendasar perusakan/kerusakan lingkungan hidup adalah disebabkan menurunnya tanggung jawab sosial korporasi dan direksi korporasi terhadap akibat kerusakan/perusakan lingkungan hidup hanya karena mengejar keuntungan finansial. 

Berkaca pada peristiwa bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh kiranya pemerintah dan DPR RI harus melakukan kajian secara serius dan melakukan perubahan UU LH 2009 dengan mengutamakan keselamatan lingkungan hidup khususnya warga masyarakat di sekitar hutan lindung dan pertambangan serta penetapan sanksi pidana penjara, pidana denda, dan sanksi pidana kerja sosial serta pemulihan kerugian kerusakan lingkungan hidup oleh para pelakunya, sehingga dengan demikian negara tidak seharusnya mengeluarkan anggaran APBN/APBD untuk mengatasi akibat kerusakan lingkungan hidup, kecuali perusaknya. 

Jika dipandang perlu ditetapkan sanksi penyitaan dan perampasan aset terhadap pelakunya dan kawan-kawan sepermufakatan jahat baik melalui sanksi pidana maupun melalui Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari perusakan/kerusakan lingkungan hidup telah mengalir dan diterima oaleh kawan-kawan korporasi atau keluarganya. 

matacelebes

Posting Komentar

0 Komentar