Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Kuota Haji, Jokowi dan Raja Salman Dari Kerajaan Arab Saudi, kemungkinan akan Di Panggil Oleh KPK.



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). 

Pemanggilan dilakukan apabila Jokowi dinilai mengetahui konstruksi perkara agar penanganan kasus menjadi terang benderang.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus bermula dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada akhir 2023 yang bertemu Pangeran Mohammed bin Salman. 

Dalam pertemuan tersebut dibahas panjangnya antrean haji reguler di Indonesia, sehingga Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.

“Kuota tambahan itu diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Namun, dalam pelaksanaannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut turut terlibat dalam proses tersebut.

KPK menemukan indikasi aliran uang kembali atau kickback dari penjualan kuota haji khusus yang dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun. Hingga kini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sementara pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemanggilan saksi, termasuk kemungkinan memanggil Jokowi, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik. “Pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan,” katanya. 

Terkait kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud sebagai saksi, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut.(**)

matacelebes

Posting Komentar

0 Komentar