Kantor PT Kalimantan Lestari Mandiri Desa Kalumpang,Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
• Masyarakat Sipil meradang pasca dua pakar kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, kembali kena Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Selain memberikan bantuan di jalur hukum, mereka pun mendesak implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dalam perkara ini.
•Edy Kurniawan Wahid,Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), berharap Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini sebagai kasus anti SLAPP di agenda sidang berikutnya,15 Juli.Walaupun,pada umumnya, hal ini akan ada dalam putusan sela.
• Bambang Hero Saharjo, saat awak media temui sebelum persidangan, menyebut, perkara yang menimpanya sebagai bagian dari teror. Gugatan KLM ini merupakan perkara SLAPP ketiga yang dia alami.
• Sekar Banjaran Ali, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia yang juga jadi kuasa hukum Bambang dan Basuki, tidak menyangkal kondisi ini terjadi karena lambatnya eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Secara umum, katanya, proses eksekusi perkara lingkungan berjalan lambat.
Berbagai organisasi masyarakat sipil meradang karena dua pakar lingkungan dan kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, kena gugatan hukum ketika berupaya membela lingkungan hidup atau kasus strategic lawsuit against public participation (SLAPP).
Selain memberikan bantuan di jalur hukum, mereka pun mendesak implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dalam perkara ini.
Perusahaan sawit, PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM), yang beroperasi di Kalimantan Tengah, menggugat dua ahli itu karena keterangan mereka ihwal kebakaran hutan dan lahan di konsesi itu pada 2018.
Padahal, dalam Pasal 48 ayat (3) huruf c perma itu menegaskan, salah satu bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah ‘penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan’.
“Harapan kami, Majelis Hakim yang menangani perkara ini sudah mempelajari perma itu, hingga (perkara) ini tidak perlu dilanjutkan,” kata Edy Kurniawan Wahid, pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), selepas sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kala itu agenda sidang pemeriksaan identitas. Dalam perkara ini, dia menjadi kuasa hukum Bambang Hero dan Basuki Wasis.
Dia mendesak, Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai kasus anti SLAPP di agenda sidang berikutnya. Walaupun, umumnya, ini akan ada dalam putusan sela.
“Di putusan sela setelah proses jawab-menjawab. Jadi kami akan ajukan bantahan, eksepsi, yang akan kami sampaikan bahwa peristiwa ini adalah anti SLAPP.”
Perkara ini, katanya, terang menunjukkan kriminalisasi dan SLAPP. Apalagi, perbuatan yang dituduhkan itu di ruang sidang terkait lingkungan hidup. Tindakan dua pakar IPB itu, katanya, merupakan bagian partisipasi publik dalam menegakkan hukum lingkungan. “Nah, sehingga harusnya objek yang digugat ini adalah objek yang tidak bisa digugat. Karena terjadi di ruang persidangan.”
Karena itu, dia meminta Majelis Hakim benar-benar menghayati perma 1/2023 dan segera menghentikan proses hukum ini sebelum masuk ke dalam putusan sela.
“Seharusnya sidang berikutnya, hakim bisa menghentikan perkara ini. Karena menurut kami ini tidak layak untuk diteruskan.”
Bambang Hero Saharjo, saat di temui media sebelum persidangan, mengatakan, perkara ini sebagai bagian dari teror. Gugatan KLM ini merupakan perkara SLAPP ketiga yang dia alami.
“Gugatan hukum apa yang saya dan (Basuki) Wasis lakukan sehingga kami digugat? Sedangkan di persidangan, kami hanya memberikan pendapat,” katanya.
Hukum tampak jadi seperti mainan. Padahal, dia dan Basuki Wasis menjalankan tugas sebagai ahli sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 22 tahun 2017.
Sedangkan perusahaan, dalam mengajukan gugatan ini, menggunakan pakar yang sudah purna tugas dari IPB, Basuki Sumawinata. Apalagi, ahli tanah ini tidak uji laboratorium dan valuasi lingkungan sebagaimana tertuang dalam PermenLHK.
Mirip dengan kejadian saat Basuki memberi keterangan kebakaran di lahan Bumi Mekar Hijau, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak merusak lingkungan.
Perusahaan, katanya, baru ambil sampel 25 Januari 2025. Terpaut tujuh tahun dari kejadian kebakaran. “Sementara kita tahu, gambut kalau tidak direstorasi bisa hilang cepat. Ini sudah tujuh tahun berlalu.”
Beberapa awak media berupaya meminta keterangan dari kuasa hukum KLM pasca persidangan, tetapi mereka menolak memberikan penjelasan.


0 Komentar