Nasional - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Lahan sawah tidak bisa lagi dikonversi menjadi area selain pertanian, sehingga dapat memberikan kepastian jangka panjang bagi petani.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare (ha), dengan target 87% di antaranya ditetapkan sebagai LP2B sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Namun, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, baru 57% daerah yang mencantumkan data LP2B.
"Kalau kami mengacu RTRW Provinsi, total LP2B-nya sudah mencapai 95%, tapi kalau kemudian mengacu kepada RTRW Kabupaten/Kota, baru 194 Kabupaten/Kota yang di dalam RTRW-nya mencantumkan data LP2B," kata Nusron
Ia mengungkap, rata-rata alih fungsi lahan mencapai 80.000-120.000 ha per tahun. Namun, di delapan provinsi yang telah menetapkan LBS secara penuh, alih fungsi lahan dalam lima tahun terakhir hanya 5.618 ha.
"Rapat ini tadi adalah rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LBS di provinsi lain, terutama di 12 provinsi. Supaya mencapai ketahanan pangan, agar lahannya tidak tegerus untuk kepentingan yang lain," bebernya
Untuk mempercepat perluasan LP2B, pemerintah membentuk tim koordinasi yang akan diketuai oleh Zulhas dan Wakilnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sementara Nusron akan menjadi ketua harian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
"BPN akan segera mempercepat LP2B. Nah, ini kabar gembira, kalau ini sudah selesai maka para petani kita tenang aman, nyaman karena sawahnya nggak bisa dikonversi lagi, tidak bisa di alih fungsikan lagi," ujar Zulkifli Hasan
Zulhas menegaskan, dengan lahan yang terlindungi, petani dapat fokus meningkatkan produksi tanpa khawatir lahannya tergusur.
"Dengan sawahnya tidak bisa di alih fungsikan, mereka bisa tenang mengatur kerja jangka panjang, strategisnya, dan seterus-terusnya karena lahannya aman, tidak akan dikonversi, tidak akan digusur, dan lain-lain sebagainya," tambahnya.
Nusron mengungkapkan bahwa pembentukan tim akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
"Pak Menko Pangan berdasarkan draft revisi Perpres 59 tahun 2020 akan ditunjuk menjadi koordinator tentang pengendalian alih fungsi lahan. Pak Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (AHY) sebagai wakil koordinator, dan Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian," jelasnya.
Nusron dan Zulhas kompak memastikan tim koordinasi itu langsung jalan mulai hari ini, sambil menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019,sembari menutup Konfrensi Perss(**)
#matacelebes#

0 Komentar