Nasional,matacelebes - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran terindikasi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama terkait, tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan subholding Pertamina. Kamis, 9/10/2025
Pada sidang tersebut, PT Vale Indonesia Tbk, disebut dalam dakwaan jaksa menerima keuntungan dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), senilai Rp62.140.873.123 atau sekitar Rp62,14 miliar.
"Penjualan solar nonsubsidi. Menguntungkan, Perusahaan PT Vale Indonesia dengan jumlah Rp62.140.873.123," kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan surat dakwaan Riva Siahaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas maupun mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
"Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pertamina periode Oktober 2018 –Juni 2023 menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang pada akhirnya merugikan PT PPN," kata jaksa
Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum menyangkali dakwaan ini dan menegaskan pihaknya tidak terlibat apapun dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, terkait kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price.
"Sebagai perusahaan publik yang beroperasi di Indonesia selama lebih dari lima dekade, PT Vale senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya
Menurut Vanda, fokus utama management adalah menjalankan kegiatan operasional secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, dengan terus mengupayakan langkah-langkah konkret menuju dekarbonisasi.
Salah satu upaya nyata tersebut adalah penggunaan bahan bakar terbarukan Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) di area operasi kami, sebagai bagian dari komitmen PT. Vale untuk mengurangi emisi dan mendukung transisi energi hijau di Indonesia.
"Kami percaya bahwa keberlanjutan bukan sekadar tujuan, tetapi merupakan bagian dari cara kami bekerja setiap hari untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan," tutur Vanda.
Terkait permasalahan ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno,Hudi Yusuf,mengingatkan agar Aparat penegak hukum segera mengambil inisiatif, menelusuri dugaan keterlibatan PT Vale Indonesia Tbk, yang di duga menerima keuntungan secara tidak sah, Rp62,14 miliar.
"Aparat penegak hukum harus menindak lanjuti apa yang ada dalam dakwan JPU tanpa harus diperintah oleh majelis hakim tetapi harus punya inisiasi sendiri dalam proses dugaan korupsi itu," ujar Hudi Yusuf
Hal senada juga diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah.
Menurutnya, modus korupsi dalam pengadaan barang jasa salah satunya adalah penggelembungan harga atau permainan di volume, dalam hal ini apa yang disampaikan dalam persidangan tentunya bisa dimaknai sebagai suatu fakta.
"Baiknya didalami karena dapat memperkuat pembuktian serta membuka adanya hal baru yang dapat membuka kotak pandora akan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perbuatan pidana yang sedang diproses saat ini," jelas Hery.
Menurutnya, fakta dalam persidangan dapat didalami oleh aparat penegak hukum sehingga aktor yang terlibat tak lepas dari jeratan hukum.
"Agar kemudian penegakan hukum ini berjalan tuntas dan seluruh aktor yang terlibat tidak kemudian lepas dari jeratan hukum untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya" katanya
Hery Firmansyah juga menambahkan, disisi lain sarana ini dapat di jadikan oleh PT.Vale Indonesia, membuktikan asumsi sebaliknya dan membersihkan nama baik Perusahaan.
Redaksi
0 Komentar