Malili,matacelebes - Head of Corporate Comunications PT Vale Indonesia Tbk Vanda Kusumaningrum mengklaim, Vale Indonesia menjadi satu-satunya perusahaan nikel di Indonesia yang terdaftar dalam sistem penilaian global IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance), standar internasional tertinggi untuk praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Ia berdalih, seluruh kegiatan operasi perusahaannya dijalankan berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui pemerintah dan diawasi secara rutin melalui audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami menghormati fungsi kontrol sosial dari media dan organisasi masyarakat sipil. Namun, tuduhan bahwa PT Vale memiliki rekam jejak panjang merusak lingkungan tidak mencerminkan kondisi aktual maupun praktik perusahaan saat ini," kata Vanda
Vanda mengatakan, pihaknya bergerak cepat ketika kebocoran pipa terjadi, segera mengaktifkan Tim Emergency Response Group (ERG) dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Turut juga digandeng para ahli dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Hasanuddin, Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia, dan HAS Environmental untuk memastikan seluruh langkah pemulihan dilakukan secara ilmiah, transparan, dan berkelanjutan.
Kata Vanda dugaan pencemaran lingkungan imbas kebocoran pipa minyak di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, berdasarkan hasil uji laboratorium independen oleh Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (UI) pada periode 30 Agustus–14 September 2025.
Menyatakan tidak ada temuan kandungan logam berat yang melebihi ambang batas. Selain itu, air juga dinyatakan aman untuk digunakan dan diolah, termasuk untuk kebutuhan rumah tangga maupun budidaya ikan.
"Seluruh proses pengambilan sampel dilakukan secara independen, disaksikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Data ini merupakan fakta ilmiah yang dapat diverifikasi oleh instansi resmi kapan pun dibutuhkan," ujar Vanda.
Menurut Ketua LSM Mata air, pernyataan Vanda Kusumaningrum selaku Head of Corporate Comunications PT Vale Indonesia Tbk,
"Ia bisa saja mengklaim PT Vale Indonesia adalah Perusahaan nikel satu satunya di Indonesia yang terdaftar dalam system penilian global IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance) standard Internasional tertinggi untuk praktek pertambangan yang bertanggung jawab"kata Candra Tom, Ketua LSM Mata air.
Bahkan menurut pernyataan Vanda Kusumaningrum Kegiatan Operasional Perusahaannya dijalankan berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diawasi secara rutin oleh Kementerian Kehutanan dan lingkungan Hidup.
"Berdasarkan pernyataan Vanda, justru berbanding terbalik dengan fakta temuan kami dilapangan, air di saluran irigasi sudah bercampur dengan minyak hingga berubah warna dan bau yang menyekat, dan terungkap bahwa Insiden serupa sudah pernah terjadi sebanyak lima kali sejak Tahun 2009." ucap Candra Tom
Hal ini kian memperkuat dugaan yang meragukan Profesionalisme PT Vale Indonesia Tbk, yang telah mengantongi sertifikat IRMA serta Dokumen AMDAL, tetapi sistem Operasional disinyalir tidak di terapkan sebagaimana tata kelola pertambangan yang semestinya.
Terbukti, Insiden pipa bocor terjadi pada tahun 2009, tahun 2012 dan tahun 2014 di laut Lampia serta 2010 dan pada bulan Agustus 2025 terjadi lagi di Desa Lioka dengan menumpahkan minyak HSFO sebanyak 130.000 Liter yang mencemari Lingkungan masuk ke saluran Irigasi, sungai dan persawahan merusak pertanian masyarakat.
Inilah kondisi aktual berdasarkan catatan pengrusakan lingkungan yang dilakukan Oleh PT Vale Indonesia, yang menumpahkan minyak (High Sulfur Fuel Oil) hingga ratusan ribu Liter mencemari Lingkungan.
Ketua LSM Mata air, Candra Tom mendesak Pemerintah Pusat bersama pihak Aparat Penegak Hukum segera mengevaluasi dan melakukan penyelidikan serta menutup untuk sementara Operasional tambang PT Vale Indonesia, hal ini semata mata di lakukan demi rasa keadilan masyarakat dan penegakan supremasi hukum.(**)
Redaksi
0 Komentar