Pasang kayu,matacelebes - PT.Palma Sumber Lestari Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit di sorot warga, selama bertahun tahun aktivitasnya di duga telah mencemari lingkungan serta merusak eko sistem biota laut.
Selain di duga mencemari lingkungan, terungkap fakta bahwa ternyata Perusahaan PT.Palma Sumber Lestari Kab.Pasang kayu belum memiliki Perizinan yang lengkap sebagaimana menjadi syarat utama pengoperasian.
Dari hasil Verifikasi lapangan Dinas lingkungan Hidup, berdasarkan data pada Humas Pemprov ditemukan ketidak lengkapan dokumen lingkungan serta pelanggaran tekhnis dalam mekanisme pengelolaan air limbah.
Sesuai persetujuan lingkungan bernomor 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023 telah diberikan dengan berbagai catatan yang mewajibkan perusahaan memenuhi seluruh persyaratan teknis.
“Temuan di lapangan menunjukkan ada pelanggaran. Karena itu Gubernur Sulbar menerbitkan SK Sanksi Administratif Nomor 1 Tahun 2025,” ungkap pejabat DLH Sulbar
Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Pasang kayu dinilai lemah dan tidak tanggap, Lembaga yang seharusnya berfungsi pengawasan tampak tidak tegas,terkesan masa bodoh terhadap keluhan warga di tengah krisis lingkungan yang kian parah.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan, tapi sampai sekarang tak ada tindakan nyata,limbah sawit mencemari sungai hingga air berubah warna dan ikan pun mati” kata seorang warga yang tak mau di sebutkan namanya.
Dengan adanya pernyataan Pemerintah Provinsi serta hasil investigasi temuan warga, masyarakat meminta pada Bupati agar segera mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan segera menghentikan sementara aktivitas PT Palma.
Lingkungan tidak boleh tercemar. Ekosistem laut dan sungai harus tetap dilindungi, karena itu sumber hidup masyarakat dampaknya akan panjang kalau di biarkan dan bisa menghancurkan mata pencaharian warga lokal(**)
Redaksi
0 Komentar