Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM Mata air Menyoroti BBWS - Pompengan Jeneberang terkait kerusakan Lingkungan area Sungai Kalaena.



       Foto : Sungai Kalaena

Malili,matacelebes - Sungai merupakan salah satu bagian dari siklus Hidrologi, air Sungai umumnya terkumpul dari Presipitasi seperti Hujan, embun, mata air dan air limpasan bawah tanah bahkan di beberapa negara tertentu air sungai berasal dari lelehan es/salju.
Selain air, sungai juga mengalirkan sedimen dan polutan.

Potensi kemanfaatan terbesar yang terkandung pada Sungai adalah untuk Irigasi Pertanian, bahan baku air minum, sangat potensial sebagai sumber tenaga pada Industri modern, saluran pembuang air hujan untuk menjaga keseimbangan daya rusak air, bahkan cukup berpotensi untuk dijadikan sebagai Destinasi Wisata.

Terkait Tugas dan Fungsi TKPSDA WS.Pompengan Larona telah, menyusun rencana kunjungan lapangan di daerah Luwu timur yang diketahui ada beberapa Sungai melintasi daerah tersebut, yakni Pongkeru,Malili,Ussu,Kalaena dan Cerekang, dengan agenda Issu banjir dan berdasarkan kesepakatan maka ditentukanlah titik kunjungan yakni Sungai Kalaena. Rabu, 02/07/2025

Setelah Rombongan TKPSDA WS.Pompengan Larona mengunjungi dengan  menyaksikan langsung potensi kerusakan lingkungan area sungai Kalaena, misalnya pendangkalan palung sungai karena banyaknya sedimen  yang di sebabkan  oleh maraknya pembukaan lahan di hulu serta kerusakan tebing sungai di duga disebabkan alih fungsi lahan di area bantaran sungai. Senin 23/09/25



Ketua LSM Mata air Candra Tom langsung menyikapi Kondisi Sungai Kalaena yang sudah rusak parah dengan banyaknya sedimen  hingga membelokkan arus air di palung  menyebabkan abrasi ke tebing sungai, mengancam bangunan jembatan yang menghubungkan 2 Kecamatan, dengan mengusulkan permintaan Pada BBWS - Pompengan Jeneberang agar segera bertindak menormalisasi Sungai Kalaena.

"Kami juga berharap agar BBWS Pompengan Jeneberang aktif melakukan Pengawasan serta edukasi dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian area sungai" ucap Candra Tom

BBWS Pompengan Jeneberang diketahui memiliki kewenangan mengatur pengelolaan dan bertugas menjalankan pengawasan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai, kewenangan ini wajib diterapkan secara seksama agar masyarakat memahami, bisa terhindar dari ancaman hukum Pidana serta bahaya daya rusak air, baik diri sendiri maupun orang lain.



"Kami juga menghimbau BBWS Pompengan Jeneberang agar segera melakukan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata cara Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air pada Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota dalam Wilayah Sungai Pompengan Larona" ungkap Candra Tom

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif bahwa air adalah sumber kehidupan yang harus dijaga kelestariannya, hal ini juga mendorong pelaku usaha atau masyarakat mengurus perizinan, karena mengurus perizinan itu tidak sulit, gratis, dan tentu saja menghindarkan dari tindak pidana.

Peraturan menteri ini hadir untuk memastikan tertibnya pengelolaan sumber daya air dan mempermudah proses perizinan bagi seluruh Stake holder, Regulasi itu diterbitkan  untuk memudahkan masyarakat, mengatur pemanfaatan yang jelas, terukur, dan dapat dipahami, dengan ketersediaan dan pengelolaan yang tepat akan menentukan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan sosial Masyarakat.(CT)

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar