Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mandi Emas, Taipan di Tambang Latimojong


  

        Tambang emas Latimojong

Makassar,matacelebes - TAMBANG emas di kawasan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah menjadi sumber kontroversi yang makin hangat dibicarakan. Dalam berbagai rilis resmi, PT Masmindo Dwi Area menyebutkan dua perusahaan besar yang menjadi mitra kontraktornya,
PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia. Namun, jika kita menelusuri lebih dalam, siapa sebenarnya yang berdiri di balik perusahaan-perusahaan ini?

Dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Petrosea Tbk tertanggal 27 Maret 2024 yang diaudit oleh Imelda & Rekan serta ditandatangani Presiden Direktur Michael, terungkap fakta menarik:

Sejak 28 Juli 2022, PT Indika Energy Tbk milik Arsyad Rasyid dan Agus Lesmana tidak lagi menjadi pemegang saham Petrosea. Namun sebelumnya, Petrosea dan Indika merupakan satu kelompok usaha. Artinya, kerja sama awal antara PT Masmindo dan Petrosea dilakukan saat mereka masih dalam satu grup.

Nilai Kontrak Fantastis

Pada Januari–Maret 2021, PT Masmindo dan Petrosea menandatangani amandemen kontrak proyek  Awak Mas FEED dengan nilai tambahan US$ 214.663 (sekitar Rp185,28 miliar).

Lalu, antara Juli–Oktober 2021, mereka meneken enam Notice to Proceed dengan total nilai US$ 3,63 juta (sekitar Rp58,08 miliar), dengan PT Indika sebagai penjamin pembayaran.

Dalam perjanjian terakhir tertanggal 7 Oktober 2022, disepakati nilai kontrak sebesar US$ 6,04 juta (sekitar Rp95,01 miliar), yang akan berlanjut hingga 31 Agustus 2025.

Di Balik Layar: Para Taipan Bermain

Siapa pemilik sebenarnya PT Petrosea dan PT Macmahon Indonesia? Jawabannya membawa kita pada nama-nama yang akrab di deretan teratas daftar orang terkaya Indonesia:

Prajogo Pangestu (orang terkaya nomor satu di Indonesia), melalui PT Kreasi Jaya Persada, adalah pemilik mayoritas Petrosea.

Antony Salim (Salim Group), melalui berbagai entitas seperti PT Sumber Gemilang Persada dan Diamond Bridge, memiliki saham besar di mitra tambang.

Agoes Projosasmito, pemilik Medco dan tokoh lama dalam industri energi nasional. Selain itu, muncul pula nama-nama lain seperti Happy Hapsoro (suami Ketua DPR Puan Maharani) dan Romo Nitiyudo (pemilik Indotan Group), yang tercatat memiliki saham di Petrosea.

Adapun PT Macmahon Indonesia, meski berbendera Australia, sejatinya dikuasai oleh pihak Indonesia melalui PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), di mana:

45,18% sahamnya dimiliki oleh PT Sumber Gemilang Persada (milik Salim Group), dan sisanya oleh PT Medco dan PT AP Investment milik Agoes Projosasmita. Salim Group bahkan juga memiliki saham di Medco Energi (MEDC) melalui perusahaan bernama Diamond Bridge.

Proxy Business: Skema Lama, Wajah Baru

Model kepemilikan tambang di Latimojong ini memperlihatkan praktik klasik yang disebut sebagai "proxy business" perusahaan boneka yang dikendalikan oleh konglomerat untuk menyembunyikan pengaruh dan kepemilikan sesungguhnya. Tujuannya? Agar kontrol atas sumber daya berjalan mulus, bebas dari batasan regulasi, pajak, atau bahkan sorotan publik.

Beberapa modus umum yang digunakan antara lain: (1) Penggunaan perusahaan cangkang di yurisdiksi pajak rendah; (2) Kepemilikan saham melalui kerabat atau entitas perantara, dan (3) Struktur kepemilikan bertingkat untuk menyulitkan pelacakan.

Praktik ini bukan hanya merusak iklim persaingan, tetapi juga menciptakan risiko monopoli, penghindaran pajak, bahkan korupsi struktural.

Siapa yang Diuntungkan?

Jika dicermati, tambang emas di Latimojong dikendalikan oleh segelintir elit bisnis nasional yang itu-itu saja. Merekalah yang “mandi emas”, sementara masyarakat lokal harus “mandi lumpur”. Bencana banjir, tanah longsor, dan rusaknya ekosistem bukan lagi hal asing di Luwu, dan ini belum menyentuh soal rencana eksploitasi dengan metode tambang terbuka (open pit mining), metode murah yang mahal risikonya bagi lingkungan.

Padahal Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sudah pernah mengingatkan agar metode tersebut dikaji ulang. Tapi peringatan tanpa tindakan hanyalah angin lalu. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur punya kewenangan membentuk tim evaluasi independen, melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga lingkungan.

Rakyat Butuh Tambang, Bukan Tumbang

Jika tambang emas Latimojong hanya menjadi ladang emas bagi para taipan dan ladang bencana bagi rakyat, sudah saatnya semua pihak berhenti pura-pura tidak tahu.

Pemerintah pusat dan daerah harus transparan dalam mengevaluasi siapa yang diuntungkan, siapa yang dikorbankan. Karena pada akhirnya, sejarah tak mencatat siapa yang paling kaya tapi siapa yang paling tega(**)

Sumber: rmol.id
Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar